32. Apakah Wajib Pajak masih dapat memperoleh fasilitas PMK-91/PMK.03/2015 apabila permohonan disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2015?
Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohon karena PMK-91/PMK.03/2015 tidak mengatur batas waktu pengajuan permohonan. Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dapat dilakukan setelah diterbitkan STP oleh Direktorat Jenderal Pajak.