Wajib Pajak tidak mendapatkan imbalan bunga. Sesuai Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP, imbalan bunga didapat sebagai akibat keberatan, banding dan Peninjauan Kembali. Selain itu, sesuai pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP, imbalan bunga diberikan karena terlambat menerbitkan SKPKPP.