36. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) a UU KUP, dengan keputusan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak diberikan pengurangan sanksi. Bolehkan mengajukan sesuai PMK-91/PMK.03/2015?
Ya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015 sebagai permohonan kedua.