Atas kesalahan yang dilakukan secara berulang, Wajib Pajak masih dinterpretasikan khilaf sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam PMK-91/PMK.03/2015. Wajib Pajak tidak dapat dianggap khilaf atas suatu masa pajak atau tahun pajak apabila untuk masa pajak dan tahun pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan.