Ya. Wajib Pajak dapat diperiksa sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku, misalnya Direktorat Jenderal Pajak menemukan data lain yang belum dilaporkan. Pembayaran, pelaporan, dan atau pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sabagaimana dimaksud dalam PMK-91/PMK.03/2015 tidak memberikan jaminan bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan pemeriksaan pajak.