24. Wajib Pajak diterbitkan STP seperti pada PMK-91/PMK.03/2015. Pada tahun 2015 terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang kemudian dipindahbukukan ke STP tersebut atas permohonannya. Apakah diberikan pengurangan/penghapusan sanksi?
Pelunasan STP melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) karena permohonan Wajib Pajak tidak termasuk yang dianggap belum membayar sehingga Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan.