39. Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
| Detail
38. Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak?
| Detail
37. Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
| Detail
36. Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?
| Detail
35. Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
| Detail
34. Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
| Detail
33. Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
| Detail
32. Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, misal internet terputus atau listrik mati, apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur Pajak mana saja yang berhasil di upload?
| Detail
31. Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat?
| Detail
30. Apakah ada batas waktu melakukan pelaporan/upload eFaktur?
| Detail