29. Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan Faktur Pajak yang sah?
| Detail
28. Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
| Detail
27. Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan/ approval. Apa saja yang harus dimintakan approval pada aplikasi e-Faktur?
| Detail
26. Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya?
| Detail
25. Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur?
| Detail
24. Apakah dalam satu komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?
| Detail
23. Apakah 1 (satu) aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
| Detail
22. Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan Pemusatan tempat terutang PPN?
| Detail
21. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
| Detail
20. Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2 (dua)?
| Detail