19. Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
| Detail
18. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
| Detail
17. Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak, apakah masih harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in)?
| Detail
16. Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah masih diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
| Detail
15. Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
| Detail
14. Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015?
| Detail
13. Apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
| Detail
12. Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan handphone smartphone?
| Detail
11. Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai komputer?
| Detail
10. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?
| Detail