Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak tidak harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in).
PKP dapat melakukan impor data dari sistem Faktur Pajak-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data. Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.
Tahapan melakukan import faktur adalah :
- Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Melakukan import data dari menu Faktur.
Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi eFaktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.