Pegusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan surat permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.