Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mempunyai komputer, PKP diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer.
Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook.