e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 (dua) karena e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.