49. Apakah e-Faktur boleh ditandatangani secara basah apabila konsumen menghendakinya?
| Detail
48. Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
| Detail
47. Apakah faktur komersial dapat merangkap/berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
| Detail
46. Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-Faktur?
| Detail
45. Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan?
| Detail
44. Apakah diskon dapat diberikan atas keseluruhan Faktur, tidak per item barang. Bagaimana teknisnya?
| Detail
43. Apakah harga satuan, DPP, PPN pada e-Faktur dapat bernilai 0 (nol)?
| Detail
42. Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?
| Detail
41. Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembelinya tidak ber NPWP?
| Detail
40. Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
| Detail