Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masy

Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Jakarta, 5 Juli 2023 – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).