Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: RP24,99 Triliun
Jakarta, 21 Juni 2024 – Hingga 31 Mei 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun.
Jakarta, 21 Juni 2024 – Hingga 31 Mei 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun.
Dalam rangka menjaring ide dan gagasan masyarakat mengenai peran pajak dalam pemanfaatannya di bidang pendidikan dan/atau kesehatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermaksud menyelenggarakan Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2024 dengan tema “Manfaat Pajak untuk Pendidikan dan/atau Kesehatan. Adapun ketentuan lomba dimaksud, adalah sebagai berikut:
Jakarta, 16 Mei 2024 – Hingga 30 April 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun.
Jakarta, 3 Mei 2024 – Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan.
Jakarta, 30 April 2024 – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P.
Jakarta, 05 April 2024 – Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun.
Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2023, disampaikan hal berikut.
Jakarta, 22 Maret 2024 – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada hari Jum’at 22 Maret 2024 di istana negara.