Pemerintah Sempurnakan Aturan Pengurangan PBB
Jakarta, 16 Desember 202
Jakarta, 16 Desember 202
Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/
Sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependedukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 12 Desember 2023 – Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Jakarta, 8 November 2023 – Sampai dengan 31 Oktober 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 15,68 triliun rupiah.
Reformasi perpajakan selalu mengandaikan sebuah proses yang berkesinambungan. Setiap perbaikan atau penyempurnaan atas sesuatu hal akan selalu memunculkan tantangan baru, tak ubahnya sebuah kompetisi tiada henti. Reformasi perpajakan atas regulasi, proses bisnis, dan layanan kepada publik harus mampu mengimbangi setiap perubahan dalam perekonomian dan lingkungan bisnis.
Jakarta, 19 September 2023 – Terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan ini dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
Jakarta, 11 September 2023 – Sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 14,57 triliun rupiah. Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran tahun 2020, 3,90 triliun rupiah setoran tahun 2021, 5,51 triliun rupiah setoran tahun 2022, dan 4,43 triliun rupiah setoran tahun 2023.
Layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diberikan:
Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi Harta bersih Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut.