Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/

Pengaturan Kembali Saat Mulai Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP

Sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependedukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pemerintah Atur Kembali Saat Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP

Jakarta, 12 Desember 2023Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa

Reformasi perpajakan selalu mengandaikan sebuah proses yang berkesinambungan. Setiap perbaikan atau penyempurnaan atas sesuatu hal akan selalu memunculkan tantangan baru, tak ubahnya sebuah kompetisi tiada henti. Reformasi perpajakan atas regulasi, proses bisnis, dan layanan kepada publik harus mampu mengimbangi setiap perubahan dalam perekonomian dan lingkungan bisnis. 

PPN PMSE Terkini: 158 Pemungut dan Rp14,57 Triliun Hasil Pungutan

Jakarta, 11 September 2023 – Sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 14,57 triliun rupiah. Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran tahun 2020, 3,90 triliun rupiah setoran tahun 2021, 5,51 triliun rupiah setoran tahun 2022, dan 4,43 triliun rupiah setoran tahun 2023.