Imbauan Penyampaian Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi Wajib Pajak Dalam Rangka Program Pengungkapan Sukarela
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.