Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tujuannya memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dalam cakupan dikenai pajak dengan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate/ETR) paling sedikit 15% atas Laba GloBE pada setiap negara atau yurisdiksi tempat Grup PMN beroperasi. Jika ETR suatu yurisdiksi kurang dari 15%, dapat timbul Pajak Tambahan (Top-up Tax).

Di Indonesia, ketentuan ini terutama diatur dalam dua peraturan:

  • PMK-136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang mengatur substansi pengenaan pajak.
  • PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang mengatur tata cara administrasi.

 

Pendahuluan dan Dasar Hukum

Dasar hukum dan waktu berlaku

Peraturan

Ditetapkan

Mulai berlaku

PMK-136 Tahun 2024

31 Desember 2024

1 Januari 2025 (Pasal 74), mencakup IIR dan DMTT

PMK-136 Tahun 2024, ketentuan UTPR

31 Desember 2024

1 Januari 2026 (Pasal 73)

PER-6/PJ/2026

4 Mei 2026

Sejak tanggal ditetapkan (Pasal 32)

PER-6/PJ/2026 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 65 ayat (15) PMK-136 Tahun 2024. Istilah GloBE dalam PMK-136 dimaknai sama dengan ketentuan GloBE, kecuali diatur khusus dalam PMK tersebut (Pasal 72).

 

Tiga bentuk pajak tambahan

Bentuk

Penjelasan

IIR (Income Inclusion Rule)

Pajak tambahan yang dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atas bagian pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimilikinya secara langsung atau tidak langsung.

UTPR (Undertaxed Payment Rule)

Mekanisme backstop atas bagian pajak tambahan yang belum sepenuhnya dikenakan melalui IIR. Bagian UTPR yang dialokasikan ke Indonesia dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 17–18.

DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax)

Pajak tambahan minimum domestik atas low-taxed profit Entitas Konstituen di Indonesia. DMTT dihitung secara yurisdiksional dan dialokasikan kepada Entitas Konstituen Indonesia yang ETR individualnya kurang dari 15% sesuai Pasal 53.

 

Sistematika PMK-136 Tahun 2024

Bab

Materi

Pasal

I

Ketentuan Umum

1

II

Ruang Lingkup

2–3

III

Ketentuan GloBE

4–13

IV

Pajak Tambahan berdasarkan IIR

14–16

V

Pajak Tambahan berdasarkan UTPR

17–18

VI

Penghitungan Laba atau Rugi GloBE

19–29

VII

Penghitungan Pajak Tercakup yang Disesuaikan

30–39

VIII

Restrukturisasi Badan dan Struktur Kepemilikan

40–44

IX

Netralitas Pajak dan Rezim Distribusi

45–50

X

Translasi Mata Uang

51

XI

Pajak Tambahan berdasarkan DMTT

52–53

XII

Safe Harbour

54–64

XIII

Administrasi

65–66

XIV

Ketentuan pada Periode Awal Penerapan GloBE

67–70

XV

Pelimpahan Kewenangan

71

XVI

Ketentuan Penutup

72–74

 

 

Daftar Informasi

 

 

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan

3.  OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Side-by-Side Package (2026). Tautan

4.  OECD, GloBE Information Return (September 2026). Tautan