Kewajiban Kepatuhan

6.1 Penambahan, perubahan, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE

Penambahan status (Pasal 4 PER-6)

1.  Wajib Pajak GloBE yang memenuhi Pasal 3 mengajukan permohonan penambahan status paling lambat 9 bulan setelah Tahun Pengenaan GloBE pertama berakhir.

2.  Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status WP GloBE.

3.  Jika formulir lengkap, diterbitkan bukti penerimaan elektronik. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status melalui sistem inti administrasi perpajakan.

4.  Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan, KPP dapat menambahkan status secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP.

Perubahan data (Pasal 5). Dilakukan atas permohonan atau secara jabatan, mencakup perubahan identitas Wajib Pajak GloBE, Entitas Induk Utama, dan Grup PMN, serta alamat korespondensi dan kontak administratif. Permohonan diajukan melalui Portal Wajib Pajak dengan dokumen pendukung.

Pencabutan status (Pasal 6). KPP mencabut status atas permohonan atau secara jabatan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai WP GloBE. Pencabutan secara jabatan didasarkan pada penelitian administrasi dan dapat berkaitan dengan penghapusan NPWP sesuai kondisi yang diatur PER-6.

 

6.2 Pelaporan

Kewajiban

Penyampai

Batas waktu

SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE

Setiap Wajib Pajak GloBE, dengan bagian SPT yang diisi sesuai kedudukan/kewajibannya

4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE; untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama dapat diperpanjang paling lama 2 bulan melalui pemberitahuan perpanjangan

GIR (GloBE Information Return)

UPE Indonesia; atau salah satu WP GloBE Indonesia dalam kondisi local filing/penunjukan sebagaimana Pasal 12 PER-6

15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE; 18 bulan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama

Notifikasi

Setiap WP GloBE, kecuali WP yang telah menyampaikan GIR

15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE; 18 bulan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama

SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE (Pasal 7-11 PER-6)

Struktur. Terdiri atas induk SPT (SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT) dan tiga lampiran:

  • Lampiran I memuat pajak tambahan IIR (Bagian A) dan DMTT di Indonesia (Bagian B);
  • Lampiran II memuat pajak tambahan UTPR yang dialokasikan kepada Wajib Pajak GloBE;
  • Lampiran III memuat Laba atau Rugi GloBE, Pajak Tercakup yang Disesuaikan, pengecualian penghasilan pelayaran internasional, perhitungan SBIE (jika diterapkan), Pajak Tambahan Adisional Kini, dan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.

Siapa mengisi bagian mana. SPT Tahunan PPh GloBE diisi oleh Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama. SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh Wajib Pajak GloBE selain Entitas Induk Utama jika terdapat alokasi UTPR kepadanya. SPT Tahunan PPh DMTT diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE.

Bentuk dan penyampaian. SPT berbentuk dokumen elektronik, ditandatangani pengurus atau kuasa dengan tanda tangan elektronik, diisi dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan angka Arab, dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Perpanjangan. Untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian paling lama 2 bulan melalui pemberitahuan sesuai PER-6 dan PMK-136. Jika terdapat kekurangan pembayaran, ketentuan pelunasan mengikuti PER-6.

Mata uang. SPT dapat menggunakan Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi sesuai ketentuan PER-6 dan pemilihan yang relevan.

GloBE Information Return (Pasal 12-13 PER-6; Pasal 65 PMK-136)

  • GIR disusun sesuai GloBE dan disampaikan dalam bentuk salinan digital berekstensi XML, mengikuti petunjuk pengisian XML di laman resmi DJP.
  • Isi GIR paling sedikit mencakup identitas Entitas Konstituen, struktur Grup PMN, penghitungan ETR dan pajak tambahan, alokasi pajak tambahan IIR dan UTPR per yurisdiksi, serta catatan pemilihan (elections).
  • Jika Entitas Induk Utama bukan subjek pajak dalam negeri, salah satu Wajib Pajak GloBE Indonesia wajib menyampaikan GIR apabila ditunjuk Grup sebagai Entitas Konstituen Pelapor atau kondisi local filing lain dalam Pasal 12 PER-6 terpenuhi, termasuk terkait keberadaan qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia.
  • Penyampaian GIR menghasilkan tanda terima yang menjadi lampiran SPT. Jika terdapat kesalahan, DJP dapat memberikan pemberitahuan dan Wajib Pajak dapat menyampaikan ulang GIR yang dibetulkan.
  • GIR dapat dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi mitra yang memenuhi dasar pertukaran informasi yang dipersyaratkan.
  • Untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan tidak berakhir setelah 30 Juni 2030, Entitas Konstituen Pelapor dapat menggunakan Transitional Simplified Reporting Framework sesuai Pasal 30 PER-6.

 

Notifikasi (Pasal 14-15 PER-6)

  • Notifikasi memuat identitas Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
  • Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR dikecualikan dari kewajiban Notifikasi.
  • Wajib Pajak GloBE yang menjadi anggota lebih dari satu Grup PMN menyampaikan Notifikasi terpisah untuk setiap grup.

 

6.3 Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan

  • Pajak tambahan IIR, DMTT, dan UTPR yang ditentukan untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE terutang pada Tahun Pajak berikutnya dan dibayar serta disetor paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE (Pasal 65 ayat (16)–(17) PMK-136; Pasal 20 PER-6).
  • Pembayaran dilakukan dalam Rupiah.

Pajak tambahan

Kode jenis setoran

IIR

610

UTPR

620

DMTT

630

Kode Akun Pajak: 411618

 

6.4 Penyesuaian dan pembetulan setelah pelaporan (Pasal21-22 PER-6)

  • Kenaikan Pajak Tercakup diperlakukan sesuai ketentuan penyesuaian pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan.
  • Penurunan Pajak Tercakup tahun sebelumnya dapat memicu penghitungan ulang ETR dan pajak tambahan; apabila penghitungan ulang menghasilkan tambahan top-up tax, selisihnya diperlakukan melalui mekanisme Pajak Tambahan Adisional Kini sesuai PMK-136.
  • Atas kekeliruan pengisian selain penyesuaian tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri sesuai ketentuan perpajakan.

 

6.5 Ketentuan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama (Pasal 69 PMK-136)

  • GIR untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama disampaikan paling lama 18 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
  • Penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan UTPR dapat diperpanjang paling lama 2 bulan.

 

 

Dasar Hukum dan Referensi

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Tautan

3.  OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Side-by-Side Package (2026). Tautan

4.  OECD, GloBE Information Return (September 2026). Tautan