Panduan Pemadanan NPWP Secara Langsung
- Baca lebih lanjut tentang Panduan Pemadanan NPWP Secara Langsung
- 58230 kali dilihat
Layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diberikan:
Layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diberikan:
Sehubungan dengan kewajiban pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi Harta bersih Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masy
Jakarta, 22 Agustus 2023 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap
Jakarta, 8 Agustus 2023 – Sampai dengan 31 Juli 2023, pemerintah telah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jakarta, 6 Agustus 2023 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggelar kampanye simpatik bertajuk Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah pada Minggu, 6 Agustus 2023. Spectaxcular 2023 memiliki tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat pajak dan APBN bagi kemajuan bangsa.
Jakarta, 1 Agustus 2023 – Pemerintah kembali menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui pengundangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023.
Jakarta, 5 Juli 2023 – Pada halaman 2 Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-23/2023 tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikm
Jakarta, 5 Juli 2023 – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).