Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2023, disampaikan hal berikut.
- Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, mengatur bahwa:
- ayat (1)
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
- ayat (2)
Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
- ayat (3)
Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
-
- pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
-
- pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10).
- Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 untuk pelaporan tahun kedua, kami imbau para Wajib Pajak orang pribadi peserta PPS, selain melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, juga melaporkan realisasi PPS untuk pelaporan tahun kedua, paling lambat pada 31 Maret 2023.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 1362 kali dilihat