Coretax
Informasi yang disampaikan pada halaman ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pembangunan sistem
Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Handbook Tutorial Coretax
Seri Registrasi
- Buku Manual Coretax 2024 - Permohonan Pengukuhan PKP
- Buku Manual Coretax 2024 - Pencabutan PKP
- Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran WP Instansi Pemerintah
- Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran PMSE
- Buku Manual Coretax 2024 - Penghapusan NPWP
- Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran WP OP
- Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran WP Badan
- Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
- Buku Manual Coretax 2024 - Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital
- Buku Manual Coretax 2024 - Perubahan Data WP
- Buku Manual Coretax 2024 - Perubahan Status WP
Seri Layanan Wajib Pajak
Seri Pelaporan SPT
Seri Pembayaran
Seri Panduan Singkat
Simulator Coretax
Menjajal Aplikasi Simulasi Coretax!
Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Aplikasi Simulasi Coretax sebagai sarana pendukung edukasi sistem perpajakan baru bagi Wajib Pajak. Aplikasi ini berbasis internet, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengaksesnya kapan saja dan di mana saja.
Untuk mengakses simulasi ini, Anda harus terlebih dahulu melakukan registrasi melalui akun DJP Online. Setelah pendaftaran berhasil, tautan dan informasi login untuk simulasi akan dikirimkan melalui email.
Data pada Simulasi
Setelah login, Anda akan melihat nama Anda tercantum pada laman muka. Namun, data perpajakan yang ditampilkan bukanlah data sebenarnya. Data yang digunakan dalam simulasi ini tidak mewakili data asli wajib pajak, sehingga Anda dapat belajar tanpa khawatir tentang keamanan data yang sebenarnya dalam sistem DJP.
Telusuri Simulasi untuk Tahu Lebih
Melalui simulasi ini, Anda dapat mempelajari tampilan antarmuka Coretax, termasuk penjelasan dari menu yang ada. Sebagai pembuka, pengguna simulasi dapat melihat gambaran umum tentang Profil Wajib Pajak, seperti buku besar, kode biling aktif, dan daftar kewajiban perpajakan.
Selanjutnya, Anda dapat menjelajahi setiap menu dalam aplikasi simulasi untuk memahami Coretax yang akan mulai digunakan tahun depan. Beberapa fitur, seperti unduh dokumen wajib pajak, dashboard faktur pajak, dan tanggapan atas SP2DK, dapat Anda coba sendiri untuk mendapatkan pengenalan yang lebih mendalam tentang fungsionalitas Coretax.
Perlu diketahui bahwa dalam simulasi ini tidak semua menu dan submenu tersedia untuk Anda coba. Selain itu, antarmuka saat ini belum sepenuhnya menggunakan Bahasa Indonesia, tetapi Anda tidak perlu khawatir sebab setelah implementasi, antarmuka Coretax akan tersedia sepenuhnya dalam Bahasa Indonesia.
Ikuti terus informasi lebih lanjut mengenai Coretax melalui situs web dan media sosial resmi DJP, @ditjenpajakri, atau dengan menghubungi Kring Pajak 1500200.
Template XML dan Converter Excel ke XML
Manfaat Coretax
Beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain:
Peningkatan Efisiensi
dan Efektivitas
Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Peningkatan Kepatuhan
Wajib Pajak
Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
Peningkatan Kualitas
Layanan
Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
Peningkatan Kemampuan
Analisis Data
Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Transformasi Proses Bisnis
Proyek Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP..
Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2014–2025.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014, terdapat 87 inisiatif utama yang terbagi dalam 10 tema reformasi, di mana 16 inisiatif menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Inisiatif ini mencakup aspek proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia, dan organisasi.
Pada tahun 2016, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 mengurangi jumlah inisiatif menjadi 20, dengan dua inisiatif strategis yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Pengamanan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah (RBTK 5) dan Modernisasi Sistem Informasi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak (RBTK 6/Core Tax).
Pada tahun 2017, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 menetapkan lima tema utama Program Reformasi Perpajakan: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan, yang dijabarkan menjadi 21 inisiatif strategis, termasuk modernisasi Core Tax.
Pelaksanaan modernisasi Core Tax ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/MK.03/2018.
Untuk mendukung pelaksanaan PSIAP, dibentuk tim pengelola yang terdiri dari tim pengarah, tim pengendali, dan tim pelaksana sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020.
Latar belakang proyek PSIAP mencakup:
- Pesatnya kemajuan teknologi yang meningkatkan ekspektasi Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan berbasis teknologi.
- Ekspektasi pemangku kepentingan terhadap sistem informasi yang terbaru, terintegrasi, mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan pekerjaan (decision support system), dan handal.
- Kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak untuk memutakhirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system).
- 215127 kali dilihat