Informasi yang disampaikan pada halaman ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pembangunan sistem
Sistem Coretax yang akan datang menjalankan proses bisnis administrasi perpajakan yang telah dirancang ulang sesuai dengan Business Directions DJP. Berikut lima perubahan utama pada proses bisnis Registrasi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sistem Coretax akan menggunakan NPWP dalam format 16 digit. Bagi orang pribadi penduduk Indonesia NPWP format baru ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi non penduduk Indonesia yang sudah memiliki NPWP format lama (15 digit) cukup menambahkan angka “0” di depan NPWP format lama tersebut.
Dua manfaat utama dari NPWP format baru khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP adalah (1) memudahkan Anda sebagai wajib pajak sehingga tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda, dan (2) memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya karena menggunakan satu nomor pengidentifikasi (identifier) yang sama. Integrasi data bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan DJP kepada wajib pajak.
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Perubahan lain yang terkait dengan NPWP adalah nomor identitas bagi cabang wajib pajak. Pada sistem Coretax yang akan datang, unit cabang tidak lagi menggunakan NPWP yang sejajar sebagai dua entitas yang berbeda dengan NPWP induk atau pusat. Konsep yang digunakan adalah satu NPWP untuk satu entitas yaitu untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang, namun sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikan NITKU.
Manfaat utama dari penggunaan satu nomor identitas perpajakan bagi satu entitas (pusat dan cabang-cabangnya) adalah lebih menyederhanakan administrasi perpajakan karena walaupun satu entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang tetapi semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan satu nomor identitas yang sama. Data wajib pajak pun dapat terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi maupun melaporkan SPT Tahunan. Satu nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, satu NPWP.
Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif.
- Pemberian Akses Digital
Pada sistem yang berlaku saat ini proses pendaftaran NPWP, proses pemberian layanan elektronik, dan proses aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah tiga proses yang terpisah. Dengan demikian, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP Online. Di kemudian hari apabila wajib pajak tersebut menjadi pengusaha kena pajak, maka perlu melalui proses terpisah untuk mendapatkan akun PKP. Proses pemberian akses layanan pada DJP Online dan akun PKP saat ini pun hanya bisa dilakukan secara manual ke KPP.
Pada sistem yang akan datang, proses-proses di atas disederhanakan sehingga pemberian akses layanan digital bagi wajib pajak baru dapat dilakukan melalui hanya satu proses, yaitu pada saat pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP secara elektronik atau secara langsung ke KPP terdekat Wajib Pajak. Setelah data Wajib Pajak berhasil divalidasi, maka wajib pajak secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara digital.
- Pengaturan Ulang Kata Sandi
Salah satu kesulitan (pain points) yang dihadapi pengguna layanan DJP saat ini adalah ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password). Apabila wajib pajak ingin melakukan pengaturan ulang kata sandi maka wajib pajak perlu mengetahui nomor EFIN yaitu nomor identifikasi khusus yang diberikan ketika wajib pajak pertama kali mendaftar untuk memperoleh akses layanan digital. Persoalannya, sering wajib pajak juga tidak mengetahui atau mengingat EFIN sehingga pengaturan ulang kata sandi akhirnya berujung pada kunjungan ke kantor pajak atau setidaknya menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN untuk menanyakan kembali nomor EFIN.
Pada sistem Coretax yang akan datang, persoalan ini dapat dihindari karena Coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Apabila Anda lupa password maka Anda cukup melakukan reset password memasukkan username (yakni NPWP) dan alamat email yang telah didaftarkan, dan kemudian sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Sederhana, tanpa EFIN.
- Perubahan Data Wajib Pajak
Data wajib pajak, seperti nomor telepon, alamat email, ataupun alamat tempat tinggal, dapat mengalami perubahan. Wajib pajak dapat juga memiliki lebih dari satu nomor telepon, alamat email ataupun klasifikasi lapangan usaha.
Pada sistem Coretax yang akan datang, Anda dapat melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiri tanpa harus menghubungi petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak. Selain data kontak dan alamat, sistem Coretax juga menyediakan sarana untuk mengisi data rekening bank wajib pajak yang bermanfaat apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dengan adanya data rekening ini, maka proses restitusi dapat menjadi lebih cepat karena DJP tidak perlu meminta data rekening setiap kali terjadi pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Demikian lima perubahan pada proses bisnis Registrasi untuk lebih memudahkan Anda sebagai wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax.
Video Registrasi
Soal Sering Ditanya
Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP orang pribadi penduduk Indonesia, apakah semua pemilik NIK wajib melaporkan SPT dan membayar pajak?
- Penduduk Indonesia yang memiliki NIK tidak serta merta menjadi wajib pajak.
- Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan apabila Wajib Pajak telah memiliki penghasilan setahun, atau disetahunkan, yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak.
Apa saja saluran untuk melakukan pendaftaran NPWP?
- Seluruh layanan pendaftaran dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos serta melalui saluran online dan Kring Pajak, serta saluran lain.
- Saluran lain termasuk OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, dan PJAP untuk semua jenis wajib pajak.
Apa yang dimaksud dengan ID TKU?
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau ID TKU adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak cabang, dan melekat pada satu NPWP pusat.
- Penggunaan satu nomor identitas perpajakan yaitu NPWP pusat memungkinkan penyederhanaan administrasi termasuk pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN.
Wajib Pajak yang alamat identitas berbeda dengan alamat kedudukan, terdaftar di KPP mana?
Tempat tinggal untuk kepentingan perpajakan adalah tempat tinggal sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam hal alamat yang tercantum dalam KTP Wajib Pajak berbeda dengan tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya, maka Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya, (Pasal 2 ayat (6) UU PPh Jo. PER-04/2020)
Apakah data family tax unit terbatas pada anggota keluarga yang ditanggung?
Family Tax Unit (FTU) atau Unit Keluarga Untuk Kepentingan Perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga, dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kepala keluarga sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagaimana kewajiban pajak Suami Istri di era Coretax DJP?
Seiring dengan implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak Wajib Pajak yang bertanya: bagaimana pelaporan pajak bagi suami dan istri yang sama-sama bekerja? Apakah harus memiliki NPWP terpisah? Apakah pelaporan ganda bisa menyebabkan pajak yang lebih besar?
Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan peraturan mengenai kewajiban perpajakan bagi suami-istri. Artikel ini bertujuan membantu masyarakat memahami ketentuan perpajakan suami-istri serta menjelaskan bagaimana sistem Coretax memfasilitasi pelaporan yang mudah, adil, dan sesuai aturan.
- Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomis
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan suami dan istri digabungkan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, biasanya oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, peraturan juga memberikan pilihan kepada istri untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, sesuai kondisi masing-masing.
- Tiga Status Perpajakan Wanita Kawin
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, terdapat tiga pilihan status perpajakan bagi wanita kawin:
- Gabung (KK - Kepala Keluarga)
Penghasilan istri digabung dalam SPT suami. Ini adalah pilihan umum jika tidak ada perjanjian pisah harta dan istri tidak memilih pelaporan terpisah.
- Pisah Harta (PH)
Berlaku jika terdapat perjanjian tertulis antara suami dan istri mengenai pemisahan harta dan penghasilan. Keduanya wajib melaporkan SPT masing-masing, namun dengan tetap menggabungkan penghasilannya dengan penghasilan suami untuk menghitung PPh dan penghitungan PPh untuk masing-masing dilakukan secara proporsional.
- Memilih Terpisah (MT)
Meskipun tidak ada pisah harta secara hukum, istri dapat memilih untuk melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, misalnya karena memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap. Dalam hal ini, NIK istri harus diaktivasi sebagai NPWP aktif. Istri juga tetap menggabungkan penghasilannya dengan penghasilan suami untuk menghitung PPh dan penghitungan PPh untuk masing-masing dilakukan secara proporsional.
- Coretax Membantu Pelaporan Lebih Akurat
Coretax adalah sistem modern yang dikembangkan DJP untuk mempermudah dan mengotomatisasi proses pelaporan pajak. Dalam sistem ini:
- Data dari pemberi kerja akan terisi otomatis dalam SPT, tergantung pada status perpajakan yang dipilih.
- Jika istri memilih gabung (KK) dan penghasilannya hanya bersumber dari satu pemberi kerja, maka penghasilannya dianggap penghasilan yang dikenai PPh final dan tidak menimbulkan tambahan pajak.
- Jika istri melapor sendiri (PH atau MT), maka penghasilannya tidak muncul otomatis dalam SPT suami, sehingga tidak terjadi pelaporan ganda. Dalam SPT masing-masing, wajib mengisi secara mandiri penghasilan pasangannya dalam lampiran penghitungan PPh suami-istri untuk menghitung PPh suami atau istri secara proporsional.
Dengan kata lain, Coretax tidak menggandakan penghasilan, tetapi menyesuaikan pengisian data berdasarkan aturan dan status masing-masing.
- Kapan Suami dan Istri Harus Sama-Sama Lapor SPT?
Pasangan wajib menyampaikan SPT secara terpisah apabila memilih tatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
Jika tetap dalam status gabung (KK), maka cukup suami yang melaporkan SPT.
- Tips Praktis untuk Pasangan Bekerja
Agar pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa tips:
- Periksa kembali status perpajakan Anda di DJP Online: KK, PH, atau MT.
- Jika istri hanya menerima penghasilan pekerjaan dari satu pemberi kerja, disarankan untuk memilih status gabung (KK).
- Koordinasikan pelaporan bersama pasangan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan apabila Anda berstatus PH atau MT.
- Pastikan semua data sudah lengkap dan sesuai sebelum menyampaikan SPT.
- Jika ragu, konsultasikan langsung ke kantor pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200.
- Tips Memilih Konsultan Pajak yang Profesional
Menggunakan jasa konsultan pajak adalah pilihan yang sah, terutama untuk Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan profesional. Namun, penting untuk memastikan bahwa konsultan pajak Anda:
- Terdaftar resmi sesuai ketentuan DJP;
- Memiliki izin praktik yang masih berlaku;
- Menjalankan profesinya dengan integritas dan kode etik;
- Memberikan edukasi dan pendampingan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dengan konsultan pajak yang profesional, Anda tidak hanya mendapat saran yang akurat, tapi juga terlindung dari informasi yang menyesatkan.
Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem perpajakan yang adil, mudah, dan dapat diandalkan. Sistem Coretax dibangun untuk mendukung Wajib Pajak, termasuk pasangan suami istri, agar pelaporan menjadi lebih tertib dan tidak membingungkan.
Memisahkan NPWP bukan kewajiban, melainkan pilihan berdasarkan kondisi keluarga dan hak masing-masing.
Dengan memahami peraturan, kita bisa memilih strategi pelaporan yang sesuai—dan tetap menjadi bagian dari #PajakTumbuhIndonesiaTangguh.
Untuk informasi lebih lanjut:
Kring Pajak 1500200
Ikuti akun resmi DJP di media sosial
Bagaimana dengan wajib pajak lama yang sudah terdaftar di sistem yang lama, apakah harus registrasi kembali di Coretax?
Untuk Wajib Pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data Wajib Pajak dari sistem lama telah di migrasikan ke Coretax.
Apakah PJAP ke depan masih dapat digunakan?
Layanan PJAP masih dapat digunakan Wajib Pajak karena DJP masih berkerja sama dengan PJAP, pada proses pengembangan DJP melakukan interkoneksi dengan PJAP.
Bagaimana keamanan data pada sistem Coretax?
TP Portal hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki user dan password.
Untuk memastikan akuntabilitas, Apakah ada semacam log atau history untuk mengawasi kegiatan admin dalam memberikan akses dan waktu pemberian akses tersebut?
History perubahan data akan di akomodir di Coretax, termasuk history pemberian akses akun Wajib Pajak.
Apakah Implementasi npwp 16 digit akan tetap pada Juli 2024 atau bersamaan dengan implementasi Coretax?
Pemberlakuan NPWP 16 digit saat ini akan diatur dengan PMK-136/PMK.03/2023 serta turunannya.
Apakah SuperAdmin Portal Wajib Pajak hanya memiliki wewenang untuk membukakan akses atau SuperAdmin bisa mengakses semua data yang ada?
SuperAdmin bisa mengakses semua menu dan data yang ada.
Apakah verifikasi NIK dengan dukcapil masih ada? Apabila NIK belum dipadankan?
Tidak ada verifikasi dengan dukcapil, karena telah berlaku NPWP sama dengan NIK.
- 1146673 kali dilihat