Informasi yang disampaikan pada halaman ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pembangunan sistem
Salah satu tujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun Coretax yakni meningkatkan kenyamanan dan kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan yang disediakan DJP di dalam sistem Coretax antara lain:
- Perluasan Saluran Layanan
Wajib Pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online melalui Portal Wajib Pajak. Wajib Pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan melalui saluran telepon dengan mengakses contact center (Kring Pajak) pada nomor 1500 200. Saat ini sudah ada layanan perpajakan yang dapat diakses secara online melalui DJP Online di www.pajak.go.id dan kring Pajak tetapi jumlah layanan yang dapat diakses melalui dua saluran ini masih terbatas. Dengan sistem Coretax nanti, DJP akan memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online.
- Borderless
Wajib pajak yang tidak dapat/belum menggunakan saluran online dapat memilih untuk mengakses layanan secara offline dengan mengajukan layanan perpajakan ke kantor pajak mana saja di seluruh Indonesia, dan tidak lagi terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
- Otomasi layanan
Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Penyelesaian layanan secara otomatis ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh layanan dengan lebih fair, lebih cepat dan lebih pasti.
- Layanan unduh dokumen mandiri
Dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP di masa yang akan datang dapat langsung diunduh di Portal Wajib Pajak sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan. Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen.
- Tracking permohonan
Pada Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax, Anda dapat melihat semua permohonan yang sudah diajukan dan status atau perkembangan dari permohonan yang masih aktif. Dengan demikian Anda tidak perlu lagi menghubungi atau bertanya kepada petugas pajak untuk mengetahui status permohonan Anda.
- Akses kelas pajak
Anda ingin belajar lebih mendalam tentang administrasi perpajakan dan layanan-layanan yang disediakan DJP? Anda dapat mengikuti kelas pajak yang kami laksanakan secara rutin. Informasi jadwal kelas pajak nanti dapat diakses melalui Portal Wajib Pajak dan juga situs web DJP. Wajib pajak dapat memilih dan menyesuaikan jadwal kelas pajak yang ingin diikuti dengan mudah. Reservasi kelas pajak juga dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Dengan demikian wajib pajak dapat membuat rencana untuk mengikuti kelas pajak sesuai tema yang dibutuhkan dengan waktu yang fleksibel sesuai keinginan wajib pajak.
Dengan fitur-fitur tersebut nantinya wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan lebih nyaman karena dapat memperoleh layanan di kantor pajak mana pun dan dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja melalui portal wajib pajak. Pada akhirnya semua perubahan ini dapat mengurangi biaya, waktu, dan tenaga untuk mengurus administrasi perpajakan.
Video Layanan Perpajakan
- 6195 kali dilihat