Informasi yang disampaikan pada halaman ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pembangunan sistem
[Update 25/07/2024]
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan.
Pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak. Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama: tahap persiapan dan tahap penyampaian.
Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, dokumen-dokumen pendukung berikut perlu Anda persiapkan sesuai kondisi perpajakan Anda:
- Faktur pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN.
- Bukti pemotongan pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPh.
- Laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.
Pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF.
Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.
Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.
Tahap Penyampaian
Setelah persiapan selesai, Anda dapat melanjutkan ke tahap penyampaian SPT. SPT dapat disampaikan menggunakan formulir kertas atau secara elektronik. Bagi Anda yang menggunakan formulir kertas, SPT dapat diserahkan langsung ke kantor pajak atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir. Formulir kertas hanya dapat digunakan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar atau nihil serta untuk pengusaha dengan kriteria tertentu.
Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain:
- Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
- Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
- SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
- Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis; kendati dapat dimanfaatkan langsung secara otomatis, hal ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
- Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Setelah Anda mengisi dan melengkapi formulir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar maka Anda akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem Coretax. Lebih lengkapnya, baca artikel tentang Pembayaran.
Sebaliknya, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka Anda dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu.
Video Pengelolaan SPT
Soal Sering Ditanya
Perubahan-perubahan apa saja yang paling penting pada Pengelolaan SPT yang akan datang?
- Proses pelaporan SPT terintegrasi dengan proses bisnis pembayaran termasuk e-bupot, e-faktur, dan e-statement dengan fitur validasi data.
- Perluasan validasi data SPT baik dari pihak ketiga maupun dari proses bisnis lainnya.
- Adanya fitur notifikasi dan pengingat kewajiban pelaporan SPT sebelum batas waktu pelaporan.
- Satu formulir untuk wajib pajak orang pribadi.
- Lampiran termasuk laporan keuangan disampaikan dalam format yang dapat dibaca oleh sistem sebagai data terstruktur.
- Penghitungan PPh 21 dilakukan oleh sistem menggunakan tarif efektif.
Apakah cabang dapat menerbitkan bukti potong?
Cabang akan diberikan akses ke akun Portal Wajib Pajak dengan menggunakan akses pusat dengan role access berbeda-beda. pembuatan bukti potong disesuaikan dengan role access (peran) untuk membuat bukti potong.
Apakah masih bisa melaporkan SPT dengan media kertas?
Pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk SPT Tahunan WP OP Usahawan dengan status Non LB yang memenuhi kriteria tertentu (tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, Tidak menyelenggarakan pembukuan, Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah memperoleh izin penundaan/pengangsuran pajak, Tidak pernah menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik; dan/atau tidak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha).
Apakah SPT dengan media kertas masih bisa disampaikan ke KPP?
Saluran penyampaian SPT kertas dapat melalui pos ke PPDDP/KPDDP atau disampaikan langsung ke KPP.
Apakah eSPT masih digunakan?
Saluran penyampaian SPT kertas dapat melalui pos ke PPDDP/KPDDP atau disampaikan langsung ke KPP.
Apa saja jenis SPT yang auto created?
SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN PMSE, SPT Masa Bea Meterai, SPOP.
Terkait berlakunya pemusatan administrasi perpajakan apakah nantinya penetapan SPT PPN langsung terpusat atau aka ada surat pemberitahuan kepada kpp cabang terlebih dahulu?
Wajib Pajak akan terpusat otomatis secara jabatan ketika NPWP 16 digit berlaku penuh. Disaranakan agar segera melakukan permohonan pemusatan dari saat ini sehingga Wajib Pajak telah terbiasa untuk melakukan pemusatan.
Apakah admin/user untuk Ebupot PPh Pasal 21 dapat dipisahkan dari admin bukti potong non PPh Pasal 21?
Dalam Coretax akan ada role akses manajemen untuk mengakses ebupot, sehingga tidak semua user bisa mengakses ebupot, hanya yang ditunjuk sebagai drafter atau signer saja. Role akses manajemen ebupot unifikasi dan Pasal 21 juga terpisah. Artinya user yang hanya diberikan akses ebupot unifikasi tidak akan bisa mengakses ebupot Pasal 21 dan begitu juga sebaliknya.
Apakah NITKU dari penyedia barang/jasa bersifat mandatory atau opsional dalam pembuatan bukti potong?
NITKU bersifat mandatory dalam pembuatan bukti potong.
Apakah status pelaporan SPT yang berstatus Kurang Bayar setelah dilakukan pembayaran akan langsung berubah atau akan ada delay?
Status SPT akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika sudah dilakukan pembayaran dan bersifat real time.
Untuk user drafter, apakah user baru dapat melihat history dari user drafter sebelumnya?
Drafter Bupot akan dapat melihat keseluruhan Bupot yang suda dibuat sebelumnya.
- 11017 kali dilihat