Kaleidoskop Pajak 2023: Kinerja Tetap Berotot di Tengah Kelesuan Global
Oleh: Andika Putra Wardana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seluruh dunia dilanda kekhawatiran pada pengujung tahun 2022. Kekhawatiran ini berasal dari prediksi beberapa lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF), Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) yang menyatakan bahwa tantangan berat akan melanda perekonomian dunia di tahun 2023, bahkan beberapa negara berpotensi mengalami resesi ekonomi. Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ekonomi Indonesia cukup tangguh namun harus tetap waspada dan optimis dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian dunia.
Setelah dua tahun berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin optimis untuk dapat mencetak hattrick penerimaan pajak di tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Perpres 130/2022), DJP mengemban amanah untuk merealisasikan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun. Belakangan, di tengah negara memerlukan tambahan penerimaan, target tersebut diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Perpres 75/2023). Dalam beleid anyar tersebut, target penerimaan pajak dikerek menjadi Rp1.818 triliun.
Selain itu, sejumlah momen penting sepanjang 2023 mewarnai DJP dalam menjaga kinerjanya. Mari kita simak perjalanannya lewat artikel ini.
Januari
DJP mengawali tahun 2023 dengan optimisme dan capaian yang baik. Per Januari tercatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp162,23 triliun atau setara dengan 9,44 persen dari target. Penerimaan pajak di Januari 2023 tumbuh 48,6 persen kendati pertumbuhan pada Januari 2022 mencapai 59,39 persen. Jenis pajak yang menjadi kontribusi terbesar pada penerimaan pajak bulan Januari 2023 yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas dengan kontribusi sebesar Rp78,29 triliun, lalu Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) dengan kontribusi terbesar kedua dengan Rp74,63 Triliun.
Februari
Pada bulan kedua, DJP berhasil mencatatkan penerimaan sebesar Rp279,98 triliun. Capaian ini setara dengan 16,3 persen dari target. Kontribusi terbesar masih ditopang oleh PPh, serta PPN/PPnBM. Sedangkan jenis pajak yang mengalami pertumbuhan terbesar pada bulan ini yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tumbuh 121,87 persen.
Pada 28 Februari 2023 Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PMK-15). PMK ini mengatur penetapan Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dan administrasi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM mulai dari permohonan, penelitian, penerbitan, dan pembatalannya.
Maret
DJP terus melakukan penyuluhan dan imbauan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. DJP senantiasa menggencarkan penyuluhan dan imbauan sejak awal tahun kepada seluruh wajib pajak supaya wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum melewati batas akhir pelaporan di tanggal 31 Maret dan terhindar dari sanksi akibat tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Sedangkan di sisi penerimaan, DJP menutup triwulan pertama di tahun 2023 dengan membukukan rapor Rp432,25 triliun atau setara dengan 25,16 persen dari target penerimaan. Hampir seluruh jenis pajak mengalami tren pertumbuhan yang positif pada bulan ini kecuali PPh Migas yang pertumbuhannya turun 1,12 persen.
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP ini memberikan kemudahan berusaha, perizinan berusaha, insentif fiskal/nonfiskal dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya terdapat berbagai fasilitas pajak seperti pengurangan PPh Badan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final tarif 0 persen dan insentif pajak lainnya.
April
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mampu bertahan di tengah ketidakpastian perekonomian global dengan tumbuh sebesar 5,03 persen. Pertumbuhan laju perekonomian yang stabil juga mendorong penerimaan pajak tercapai sebesar Rp688,15 triliun atau setara dengan 40,05 persen dari target. Momen bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menyebabkan peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan dari jenis pajak PPN Dalam Negeri sebesar Rp147,61 triliun. Capaian ini tumbuh Rp33,54 Triliun dibandingkan bulan sebelumnya. Penerimaan dari PPh Pasal 21 sebesar Rp69,29 triliun yang meningkat Rp19,37 triliun jika dibandingkan bulan sebelumnya, salah satu penyebabnya karena adanya Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja.
Pada 28 April 2023, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Beleid ini mengatur aspek perpajakan bagi pabrikan maupun pedagang emas, seperti tarif PPN dan PPh atas penyerahan emas, baik terkait penyerahan barang maupun jasa yang berkaitan dengan industri emas.
Mei
Setelah melewati tingginya konsumsi masyarakat dalam negeri di bulan Ramadan lalu, DJP terus mencatatkan tren capaian yang positif per 31 Mei 2023. Tercatat realisasi penerimaan sebesar Rp830,29 triliun atau sebesar 48,33 persen dari target. Meskipun tren laju pertumbuhan penerimaan tidak sebesar tahun lalu karena Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang kembali di tahun ini, namun DJP tetap mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 17,69 persen (yoy).
Juni
Semester pertama di tahun 2023 berhasil dilalui dengan capaian penerimaan pajak sebesar Rp970,20 triliun atau sama dengan 56,47 persen dari target. Capaian yang baik ini tentu ditopang oleh ketangguhan perekonomian Indonesia pada triwulan pertama di tahun 2023. Jenis pajak yang berkontribusi terbesar pada penerimaan di akhir semester I tahun 2023 antara lain PPh Non Migas dan PPN & PPnBM. Kelompok PPh Non-Migas berkontribusi pada penerimaan sebesar Rp565,01 triliun dan kelompok PPN & PPnBM membukukan realisasi penerimaan sebesar Rp356,77 triliun, sementara dari kelompok PPh Migas terjadi kontraksi 3,86 persen yang diakibatkan oleh penurunan harga minyak bumi.
Baca juga:
Optimisme Songsong Hattrick Tembus Target Penerimaan
Reformasi Perpajakan: Lima Pilar, Satu Tujuan
Apakah Kemudahan Pajak akan Meningkatkan Kepatuhan Pajak?
Tiga Hal Mengerek Rasio Pajak
Juli
DJP mengawali Semester II dengan mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp1.109,1 triliun atau setara dengan 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Mayoritas kelompok pajak terus tumbuh positif kecuali PPh Migas yang mengalami koreksi pada bulan ini. Sementara kelompok PPh Non-Migas beserta PPN & PPnBM masih menjadi kontributor terbesar pada penerimaan periode ini dengan realisasi sebesar Rp636,56 triliun dan Rp417,64 triliun.
Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, mulai 1 Juli 2023, menjadi dasar peraturan tentang nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.
Baca juga:
Teruntuk Pemberi dan Penerima Natura/Kenikmatan, Perhatikan Hal Berikut
Dampak Aturan Natura, Pengusaha Leluasa Karyawan Sejahtera
Agustus
Sejalan dengan ketangguhan perekonomian Indonesia, kinerja penerimaan pajak masih menunjukkan capaian yang impresif. Mayoritas kelompok pajak terus menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun dari kelompok PPh Migas dan PBB mengalami kontraksi. Tercatat realisasi penerimaan pajak per 31 Agustus 2023 sebesar Rp1.246,97 triliun atau setara dengan 72,58 persen dari target APBN 2023.
September
Pada akhir triwulan III tahun 2023, DJP telah berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp1.387,78 triliun atau sebesar 80,78 persen dari target APBN 2023. Pertumbuhan penerimaan pajak memang mengalami kontraksi sejak bulan Februari, namun laju pertumbuhannya masih berada di zona positif. Jenis pajak dengan kontribusi terbesar yaitu PPh Pasal 25/29 dengan realisasi sebesar Rp346,25 triliun kemudian disusul PPN DN dengan realisasi sebesar Rp326,61 triliun.
Oktober
Memasuki Triwulan IV ini, DJP berhasil membukukan realisasi penerimaan sebesar Rp1.523,7 triliun atau sudah mencapai 88,69 persen dari target APBN 2023. Pertumbuhan pajak sedikit melambat menjadi 5,33 persen (yoy) dan pertumbuhan kelompok pajak yang tertinggi diraih oleh jenis pajak lainnya dengan pertumbuhan mencapai 37,49 persen (yoy).
November
Pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Pemerintah menetapkan Perpres 75/2023 yang mengubah Perpres 130/2022, di mana target penerimaan pajak ditambah menjadi Rp1.818 triliun. Per November tercatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.671,37 triliun. Angka ini setara dengan 97,28 persen dari target sebelumnya, namun capaian ini sama dengan 91,9 persen dari target penerimaan pajak Perpres 75/2023.
Baca juga:
Hari Pahlawan dan Peran Pajak dalam Membangun Bangsa
Desember
Pada 8 Desember 2023, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/2023). PMK 136/2023 ini menjadi dasar perubahan atas implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula terhitung sejak 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Pada 27 Desember 2023, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21.
Baca juga:
[Siaran Pers] DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21
[Peraturan Perpajakan] Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
Sebagai pamungkas, DJP menutup tahun 2023 dengan menorehkan prestasi gemilang untuk tiga tahun berturut-turut. Per 31 Desember 2023, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.867 Triliun atau setara dengan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023, atau 108,8% terhadap target awal APBN 2023. Capaian hattrick ini tentunya tak lepas dari kontribusi penuh para wajib pajak dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah mulai dari DJP, Kemenkeu, juga berkat dukungan penuh dari seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang terus bersinergi bahu-membahu untuk membangun Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 378 views