Oleh: Hudyoro Indreswara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pada tanggal 19 Januari 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 21/26). Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses pembuatan dan pelaporan pajak bagi para pemotong pajak.

Salah satu aspek utama dari peraturan ini adalah adopsi aplikasi berbasis web untuk pelaporan pajak, yang dikenal dengan nama E-Bupot 21/26. Sebelumnya, pelaporan pajak seringkali memerlukan kehadiran fisik di kantor pajak dan mengunggah dokumen di tempat pelayanan terpadu (TPT). Namun, dengan e-Bupot 21/26, pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui koneksi internet, menghilangkan ketergantungan pada lokasi fisik. Ini tidak hanya mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk melakukan pelaporan, tetapi juga memungkinkan pemotong pajak untuk melakukan kewajiban mereka dengan lebih efisien.

Adopsi teknologi dalam pelaporan pajak juga diikuti dengan penyesuaian bentuk formulir untuk mengikuti kebutuhan regulasi terbaru dan fasilitas perpajakan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbarui sistem perpajakan agar sesuai dengan perkembangan terkini dalam industri dan regulasi perpajakan. Dengan demikian, penggunaan formulir yang lebih sesuai akan mempermudah pemotong pajak dalam mengisi dan melaporkan pajak mereka.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur. Langkah ini sangat penting karena memastikan bahwa semua pemotong pajak memiliki dokumentasi yang lengkap dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, proses audit dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Baca juga:
Wajib Buat Bupot: Ketentuan Baru PPh 21 Bukan Hanya Tentang Tarif
E-Bupot PPh Pasal 21/26, Pelengkap SPT Masa Berbasis Web

Penting juga untuk dicatat bahwa peraturan ini memperbolehkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam pembuatan bukti pemotongan pajak. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, proses pembuatan dan penyampaian dokumen dapat dilakukan secara cepat dan aman, mengurangi risiko manipulasi dan pemalsuan. Perubahan dalam bentuk dan tanda tangan bukti pemotongan PPh juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para wajib pajak. Dengan adanya opsi untuk menggunakan formulir kertas yang ditandatangani dan dibubuhi cap, atau dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik, para pemberi kerja dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan teknologi mereka. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat inklusivitas dan partisipasi dalam sistem perpajakan, serta membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak.

Langkah-langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan memudahkan proses pembuatan dan pelaporan pajak, peraturan ini dapat membantu mengurangi beban administratif bagi para pelaku usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengelola pajak mereka.

Tidak hanya itu, penggunaan teknologi dalam pelaporan pajak juga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan adopsi E-Bupot 21/26 dan tanda tangan elektronik, transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak dapat ditingkatkan. Ini akan mengurangi risiko kesalahan manusia dan kesalahan interpretasi, yang pada gilirannya dapat mengurangi potensi konflik antara pemotong pajak dan DJP.

Selain manfaat bagi para pelaku usaha, peraturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan, pemerintah akan memiliki sumber daya yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Dengan rilisnya PER-2/PJ/2024, Indonesia menandai langkah besar dalam upaya menyederhanakan dan memodernisasi sistem perpajakan. Transformasi ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif bagi pemberi kerja, tetapi juga menggambarkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perpajakan yang lebih efisien dan efektif. Melalui aplikasi e-Bupot 21/26 dan penyesuaian formulir serta prosedur, pemberi kerja dapat mengurangi beban administratif mereka, sehingga dapat fokus pada kegiatan inti bisnis mereka.

Selain itu, perubahan-perubahan yang diperkenalkan dalam PER-2/PJ/2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan proses pelaporan yang lebih mudah dan transparan, diharapkan para wajib pajak akan lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah dapat lebih leluasa dalam mendanai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, langkah-langkah seperti yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam PER-2/PJ/2024 merupakan langkah yang tepat dan relevan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menghadirkan inovasi dalam sistem perpajakan. Dengan terus mendorong efisiensi, transparansi, dan kepatuhan, Indonesia dapat memperkuat fondasi ekonominya dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PER-2/PJ/2024 merupakan langkah positif menuju efisiensi dan kepatuhan perpajakan. Adopsi teknologi dalam pembuatan dan pelaporan pajak tidak hanya memudahkan para pemotong pajak, tetapi juga meningkatkan transparansi, akurasi, dan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan. Semua pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah, dapat merasakan manfaat dari langkah ini dalam jangka panjang.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.