E-Bupot PPh Pasal 21/26, Pelengkap SPT Masa Berbasis Web
Oleh: Kms. M. Hirzan Rizkiansyah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Reformasi perpajakan pada era digitalisasi perlahan mulai dirasakan dan terlihat bentuk implementasinya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyongsong perjalanan reformasi perpajakan yang dimulai pada tahun 2002 dalam bentuk modernisasi administrasi perpajakan dan amandemen Undang-Undang Perpajakan. Perjalan Reformasi Perpajakan saat ini sudah memasuki fase Program Pembaruan Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan (PSIAP) yang menekankan pelaksanaan berbagai inisiatif strategis melalui lima pilar yaitu organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data. Setiap pilar diharapkan mampu melahirkan kondisi yang memberikan dampak optimal bagi penerimaan pajak sekaligus memberikan kesan pelayanan yang baik bagi para wajib pajak.
Beberapa hal yang dapat dirasakan oleh wajib pajak tekait reformasi perpajakan yang sedang berlangsung terlihat dari pilar peraturan perundang-undangan yang sudah memberikan arah yang jelas pada kepastian hukum. Hal ini ditandai dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang saat ini sudah disusul banyak peraturan turunannya yang juga telah rilis. Hal ini secara langsung juga berdampak pada pilar proses bisnis yang mengedepankan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas dengan semangat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya, efek yang timbul adalah adanya sistem informasi administrasi perpajakan yang tepercaya, andal, terintegrasi dengan proses bisinis inti administrasi perpajakan yang didukung dengan basis data yang akurat.
Sejalan dengan tuntutan era digitaliasi, sistem informasi eksternal untuk keperluan administrasi bagi wajib pajak saat ini, yakni djponline.pajak.go.id, sudah berada pada jalur yang semestinya. Kanal daring ini perlahan mulai memberikan fitur layanan yang semakin lengkap, di mana pada awalnya hanya terbatas pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Hingga saat ini, wajib pajak sudah dapat mengajukan beberapa permohonan lainnya secara daring melalui kanal tersebut.
Khusus kewajiban perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPh, saat ini sudah memasuki era baru yaitu pengisian SPT Masa berbasis web atau yang sering dikenal dengan e-bupot. Jika kita telusuri perjalanannya, kewajiban perpajakan penyampaian SPT Masa PPh yang dahulunya harus diisi dan disampaikan secara manual melalui formulir yang disediakan. Lalu beralih ke aplikasi e-SPT yang harus diinstal secara parsial sesuai dengan masing-masing PPh yang akan dilaporkan dan tetap harus dilaporkan secara manual ke KPP dengan membawa salinan output dari isian pada aplikasi. Dalam perkembangannya, akhirnya salinan output tersebut dapat disampaikan melalui kanal daring dengan mengunggah file ouput yang sering disebut fail CSV melalui login masing-masing Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada laman DJP Online.
Kekurangan yang dimiliki pada e-SPT selain penyampaian yang masih dilakukan secara parsial di luar aplikasi ialah karena bentuk aplikasinya itu sendiri yang harus diinstal pada suatu perangkat tertentu sehingga aksesnya terbatas pada perangkat itu saja. Maka dari itu lahirlah e-bupot sebagai sarana pembuatan bukti potong berbasis web yang dapat dilakukan wajib pajak secara daring dan tidak memerlukan aplikasi yang harus diinstal. Wajib pajak dapat mengakses e-bupot melalui perangkat mana pun yang diinginkan selama memiliki koneksi internet.
Perjalanan implementasi aplikasi e-bupot tidak serta-merta bisa dilaksanakan sekaligus untuk seluruh pelaporan SPT Masa PPh, hal ini diberlakukan secara bertahap. Awal mula pembuatan bukti potong berbasis website dimulai dari ebupot PPh 23/26 yang diluncurkan secara penuh untuk seluruh wajib pajak, pada masa pajak September 2020.
Rupanya, masih digunakan e-SPT Masa untuk jenis PPh lain seperti PPh 21/26, PPh 22, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15 yang dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, muncul gagasan untuk menyatukan pelaporan SPT Masa PPh menjadi satu formulir. Menanggapi berbagai masukan, terbit peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Aturan ini menjadi landasan penggunaan e-bupot PPh Unifikasi sebagai sarana pelaporan SPT Masa PPh untuk berbagai macam kewajiban perpajakan pemotongan/pemungutan PPh 15, PPh 22, PPh 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi satu formulir untuk satu masa pajak yang sudah dapat digunakan secara nasional mulai masa pajak Januari 2022. Jelas ini menjadi angin segar, lantaran melaporkan SPT Masa PPh semakin mudah.
Namun hal ini belum berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hingga saat diluncurkannnya e-boput unifikasi, pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 belum terakomodir karena kompleksitas pembuatannya cukup tinggi.
Pada tanggal 19 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. PER-02/PJ/2024 menjadi dasar pemberlakuan e-bupot PPh 21 dan efektif diimplementasikan mulai masa pajak Januari 2024. Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lantas, terbit pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Rentetan aturan tersebut menjadi babak baru dalam mekanisme pelaksanaan perhitungan untuk kewajiban perpajakan PPh Pasal 21/26. Perubahan siginifikan dalam mekanisme perhitungan yang diatur ialah muncul istilah TER atau Tarif Efektif Rata-rata dalam menghitung PPh 21/26 yang terutang bagi Orang Pribadi. Hal ini direspon dengan sigap oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan aturan sekaligus meluncurkan sarana aplikasi pelaksanaan kewajiban perpajakan yang disebut dengan ebupot 21/26. Peluncuruan aplikasi ebupot 21/26 menjadi pelengkap sarana administrasi SPT Masa PPh yang kini secara keseluruhan telah disediakan secara daring berbasis website.
Pada tahap selanjutnya akan selalu ada evaluasi terhadap sarana dan/atau prasarana yang digunakan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan semangat reformasi perpajakan, DJP selalu melakukan perbaikan dan penyederhanaan lebih lanjut. Hal ini tentu berdampak pada meningkatnya kepatuhan dan penerimaan pajak, demi Indonesia yang lebih sejahtera.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7741 kali dilihat