Frequently Asked Questions

23. Apakah 1 (satu) aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
22. Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan Pemusatan tempat terutang PPN?
21. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
20. Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2 (dua)?
19. Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
18. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
17. Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak, apakah masih harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in)?
16. Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah masih diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
15. Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
14. Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015?
13. Apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
12. Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan handphone smartphone?
11. Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai komputer?
10. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?
8. Apa fungsi Sertifikat Elektronik?
7. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik?
6. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?