23. Apakah 1 (satu) aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP? |
22. Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan Pemusatan tempat terutang PPN? |
21. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur? |
20. Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2 (dua)? |
19. Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya? |
18. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani? |
17. Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak, apakah masih harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in)? |
16. Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah masih diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas? |
15. Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya? |
14. Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015? |
13. Apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi? |
12. Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan handphone smartphone? |
11. Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai komputer? |
10. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik? |
8. Apa fungsi Sertifikat Elektronik? |
7. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik? |
6. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur? |
5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur? |
4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak? |
3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli? |