
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini KPP Pratama Batulicin terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Kamis, 15/9).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahap IV tersebut dilakukan serentak dengan 86 Pemerintah Daerah di Indonesia secara virtual. Dalam penandatanganan tersebut Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai bersama Kepala KPP Pratama Batulicin Argo di Adi Nugroho lakukan penandatanganan kerja sama pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 secara daring yang berlangsung di Operation Room Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Menurutnya, sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah pengawasan wajib pajak bersama,serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah. Direktur Jenderal Pajak Dalam sambutannya menyampaikan bahwa integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
DJP dan Pemerintah Daerah memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan negara sehingga untuk mencapai tujuan tersebut DJP dan Pemda perlu melakukan pengawasan bersama kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak siap melakukan Transfer of Knowledge (TOK) atau bimbingan terhadap aparatur Pemerintah Daerah. Jenis pajak daerah yang bersinggungan dengan pajak pusat, contohnya adalah pajak hotel, restoran, dan hiburan karena wajib pajak atas jenis pajak tersebut juga merupakan wajib pajak atas jenis Pajak Penghasilan.
Harapan Direktur Jenderal Pajak agar Pemerintah Daerah dapat membantu Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak karena pajak penghasilan yang diterima oleh negara melalui Pemerintah Pusat nantinya akan dibagi hasil ke Pemerintah Daerah kembali. Suryo juga berharap semoga nilai tambah atas kerja sama ini dapat dihasilkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Direktur Jenderal Pajak mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam upaya pencegahan korupsi demi menciptakan Indonesia yang lebih maju dan menjadikan daerah-daerah lebih baik yang mampu membiayai kebutuhan pembangunan daerahnya.
Pewarta: Muhammad Helmi Rabbani |
Kontributor Foto: Muhammad Helmi Rabbani |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 25 kali dilihat