
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Utara dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan menggelar sosialisasi perpajakan secara daring bertemakan “Sosialisasi UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai” di Kerobokan, Kabupaten Badung (Selasa, 22/10). Sosialisasi ini diikuti lebih dari empat puluh wajib pajak perbankan dari BPR dan Koperasi di wilayah Kabupaten Badung.
Paulus Soetjipto, Kepala KPP Pratama Badung Utara, yang hadir memberikan sambutan di acara ini mengatakan pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak sejak awal memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada pelaku usaha yang terkena dampak pandemi covid-19 salah satunya adalah insentif pajak. "Pandemic covid-19 memberikan dampak yang sangat besasr di perekonomian kita, oleh karena itu pemerintah memberikan kemudahan, keringanan juga bantuan kepada para pelaku usaha terkena dampak pandemic covid-19, salah satunya adalah insentif pajak yang sudah diberikan sejak akhir maret lalu," ujarnya.
Pelaksana KP2KP Kerobokan sekaligus pemateri Dwi Anggoro, dalam pengantarnya menjelaskan, pengetahuan perpajakan wajib pajak badan seperti hak dan kewajiban dasar perpajakan cukup penting sebagai dasar ilmu perpajakan lainnya. "Sebelum melanjutkan ke materi inti tentang UU Bea Meterai 2020, bapa ibu perlu mengetahui hak dan kewajiban dasar bapak ibu selaku wajib pajak badan. Seperti pelaporan spt masa dan spt tahunan, serta tata cara penghitungan besaran pajak yang terhutang," ujar Anggoro.
Pemateri kedua Putu Ary Hermawan, Account Representative KPP Pratama Badung Utara dalam paparan materinya menjelaskan asal usul mengenai dibentuknya aturan bea meterai yang baru beserta tujuannya. "Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Bea Meterai nomor 13 tahun 1985 yang sudah 35 tahun berlaku, yang bertujuan untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai," terangnya.
Di akhir sesi Putu Ary juga menjelaskan mengenai ketentuan peralihan Bea Meterai, yang tertera pada pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai. “Sesuai dengan pasal 28 UU Bea Meterai 2020, salah satu ketentuan peralihannya adalah meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Jadi meterai 3000 ataupun 6000 masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021, dengan cara menempelkan 2 meterai berjumlah paling sedikit Rp9.000,00,” jelas Ary.
Kegiatan webinar ini mendapatkan atensi yang baik dari para peserta, ini dibuktikan dari para peserta yang terlihat cukup antusias dalam mencatat dan juga bertanya, tercatat ada lebih dari sepuluh pertanyaan yang masuk mengenai peraturan bea meterai yang baru.
- 44 kali dilihat