
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan Live Talkshow melalui Instagram dengan mengangkat tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, Menimbang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Kamis, 2/6).
Kegiatan ini dibawakan oleh Sitti Aisyah selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Umi Kalsum selaku Relawan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra sebagai moderator. Keduanya memandu jalannya acara langsung dari ruang studio Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar. Pihak Kanwil DJP Sulselbartra memilih tema PPS mengingat bulan Juni merupakan bulan terakhir pelaksanaan PPS.
Sitti mengawali sesi Live Talkshow Instagram dengan menjelaskan bahwa PPS merupakan program yang digagas DJP untuk memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk mengungkapkan/melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Lebih lanjut Sitti juga menjelaksan mengenai tata cara serta manfaat mengikuti PPS. Sitti juga menjelaskan bahwa PPS terbagi menjadi dua kebijakan.
''Kebijakan I berlaku dengan subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta Tax Amnesty, sedangkan kebijakan II berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang telah mengikuti Tax Amnesty atau tidak,'' tutur Sitti.
Pada sesi kedua Umi pun memandu jalannya bincang wicara dengan membahas PMK-70 tahun 2022 tentang kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau jasa catering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sitti pun kembali menjelaskan mengenai latar belakang dan tujuan diterbitkannya PMK-70 tahun 2022. Sitti menyampaikan bahwa PMK-70 tahun 2022 ini diterbitkan dengan latar belakang keadilan, kepastian hukum, serta penyelarasan antara objek PPN dan Pajak Daerah.
''PMK-70 tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan sebagai penguatan objek PPN serta menghindari pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,'' jelas Sitti.
''Dengan adanya PMK-70 tahun 2022 ini perubahan pada barang tidak kena PPN yang sebelumnya empat non Barang Kena Pajak (BKP) menjadi dua non BKP. Perubahan lain adalah jika sebelumnya ada 17 jasa non Jasa Kena Pajak (JKP) setelah terbitnya UU HPP menjadi enam jasa non JKP dan 11 jasa menjadi JKP di mana dari 11 jasa JKP tersebut 7 jasa mendapat fasilitas dibebaskan PPN yang diberikan secara selektif dan terbatas,'' tambah Sitti menjelaskan.
Di penghujung acara pun Sitti dan Umi kompak mengajak para wajib pajak untuk turut serta mengikuti PPS karena PPS hanya berjalan selama enam bulan mulai Januari tahun 2022 sampai Juni tahun 2022. Keduanya juga menjeskan bahwa dengan mengikuti PPS maka wajib pajak juga dapat membantu negara dengan ikut serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
- 21 kali dilihat