Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali mengadakan sosialisasi perpajakan kepada  para wajib pajak  lewat TA Radio  di Surakarta (Rabu, 1/12). Materi kali ini mengupas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter dan Wieka Wintari.

Wieka Wintari menyampaikan bahwa TA Radio dengan frekuensi 103.5 FM dipilih karena mempunyai jangkauan yang luas yaitu area Solo Raya sampai wilayah Wonogiri dan dapat didengar dengan layanan streaming.

Pada sesi pertama Timon menyampaikan latar belakang diterbitkannya Program Pengungkapan Sukarela. Ia mengatakan bahwa masih terdapat peserta Tax Amnesty  baik orang pribadi maupun badan yang belum mengungkapkan/mendeklarasikan seluruh asetnya pada TA 2016-2017, dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh kepemilikan hartanya yang diperoleh dari 2016-2020 dalam penghasilan dalam SPT Tahunan 2020.

“Oleh karenanya, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak  untuk melaporkan/mengungkapkan kembali kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” kata Timon.

Program Pengungkapan Sukarela berbeda dengan Tax Amnesty. Perbedaan ada pada Undang-undanganya, tarif, tahun berlaku dan kriteria aset yang diungkapkan oleh wajib pajak. Program ini hanya berlaku 6 bulan saja, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. 

Pada sesi kedua Wieka menegaskan bahwa harta yang disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diperiksa oleh otoritas. Ia mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta yang belum disampaikan dalam PPS.  PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. 

"Undang-undang yang memberikan garansi. Jadi yang betul-betul tidak dilaporkan itu yang menjadi objek pemeriksaan berikutnya," pungkasnya. 

Timon dan Wieka sebelum menutup gelar wicara kembali mengingatkan bagi wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar dapat memanfaatkan program ini, karena manfaatnya cukup banyak. Mereka juga mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini.