Ezechiel N’Douassel, salah satu pemain asing Persib Bandung, telah sah menjadi wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying (Senin, 08/1). Penyerang Persib Bandung tersebut mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Sebelum Ezechiel, pemain asing Maung Bandung lainnya, Michael Essien, juga sudah menjadi wajib pajak. Kepadanya telah diterbitkan NPWP dan terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Yang dilakukan oleh kedua pemain asing tersebut sesuai dengan ketentuan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa salah satu kriteria Subyek Pajak Dalam Negeri adalah Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Dengan masa kontrak lebih dari setahun, maka Ezechiel dan Essien harus menjadi wajib pajak dalam negeri.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan, mengatakan bahwa secara umum tingkat kepatuhan perpajakan Persib baik. Klub yang menaungi kedua pemain itu secara aktif berkomunikasi dengan pihaknya dalam urusan perpajakan. "Kepemilikan NPWP Essien dan Ezechiel merupakan bukti bahwa ekstensifikasi kami berjalan dengan baik. Semua itu terjadi berkat kerja sama yang baik antara kantor kami dengan Persib," tambah Andi.

Kanwil DJP Jawa Barat I menempuh berbagai cara untuk menyokong keberhasilan penambahan wajib pajak. Salah satu yang dilakukan adalah menyasar para pekerja seni, kaum profesional, dan kaum muda dengan potensi penghasilan yang besar. Pemain olah raga profesional merupakan salah satu profesi yang disasar oleh kantor ini. Dengan nilai kontrak yang diyakini berada di atas Penghasilan Kena Pajak (PTKP), maka kepadanya harus diintensifkan pemungutan pajaknya. Intensifikasi pajak terhadap wajib pajak orang pribadi non karyawan merupakan upaya perluasan basis pajak yang diharapkan mampu menopang pencapaian target penerimaan pajak.

Meski tidak masuk dalam sektor yang secara dominan mendukung penerimaan, kelompok usaha wajib pajak orang pribadi non karyawan tetap dipantau tingkat kepatuhannya. Sebagai catatan, penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2017 didominasi oleh 5 sektor utama, yaitu sektor Industri Pengolahan, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Sektor Konstruksi, Sektor Administrasi Pemerintahan, serta Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi. Sumbangan dari masing-masing sektor tersebut adalah: Sektor Industri Pengolahan Rp7,4 triliun, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran Rp5,6 triliun , Sektor Konstruksi Rp2,3 triliun, Sektor Administrasi Pemerintahan Rp2,2 triliun, serta Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi 2,2 triliun. Kelima sektor tersebut menyumbang 76,5% penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I.

Hal yang menggembirakan adalah fakta bahwa terjadi pertumbuhan pada 4 sektor utama penyokong penerimaan, yaitu Sektor Industri Pengolahan, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Sektor Konstruksi, dan Sektor Administrasi Pemerintahan. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Sektor Industri Pengolahan (36,5%). Hal ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan titik berat pembangunan pemerintahan. Satu-satunya sektor utama yang mengalami pertumbuhan negatif adalah Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi.