Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Cabang Kepulauan Riau (Rabu, 2/3).

Acara yang dihadiri oleh sekitar 25 anggota Iperindo Kepri ini membahas tentang Tata Cara Pengurusan Surat Keterangan Bebas (SKB), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK-173), dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra menjadi narasumber pada sosialisasi daring ini. Di awal edukasi, Suyamto menerangkan tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK-3/2022 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

“Untuk insentif ini, wajib pajak yang merupakan penerima insentif adalah yang mengajukan SKB pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Semua pengajuan dapat dilakukan melalui DJP Online pada menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak),” terangnya.

Setelah pembahasan SKB yang telah dijelaskan oleh Suyamto, dilanjut Herman menjelaskan definisi Kawasan Bebas. “Pada PMK-173 ini lebih membahas tentang KPBPB, apa itu? KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang bisa kita kenal sebagai Free Trade Zone. Kawasan ini merupakan daerah yang memiliki bebas PPN,” jelasnya.

PPS juga menjadi materi yang dibahas pada acara sosialisasi secara daring kali ini. “PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” ujar Suyamto menjelaskan kepada para anggota IPERINDO Kepri.