Menjawab Keresahan Wajib Pajak Terhadap Kewajiban Lapor Harta

Oleh: Eka Adhikara Rahim, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mengisi SPT Tahunan dengan benar, jelas, dan lengkap adalah kewajiban wajib pajak. Salah satu komponen dari SPT Tahunan adalah melaporkan daftar harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Namun apa jadinya ketika orang yang tidak terlalu mengerti soal pajak ditanyai, “Bapak, punya harta apa saja?”.
Bingung, skeptis, bahkan takut. Masih sedikit wajib pajak yang mengerti maksud dari kewajiban lapor harta pada SPT Tahunan. Wajib pajak mengira harta yang dilaporkan akan dikenai pajak sehingga cenderung menyembunyikan hartanya. Lalu, harta seperti apa yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Harta sebagai Cerminan Pendapatan
Sedikit menyinggung makroekonomi, kita mengenal rumus pendapatan nasional pendekatan pengeluaran, yaitu:
Y = C + I, dengan perincian:
Y = pendapatan
C = Konsumsi
I = Investasi
Secara singkat, pendapatan yang diperoleh oleh seseorang haruslah sama dengan konsumsi dan investasi yang dilakukan. Contohnya, dalam satu tahun, pendapatan bersih yang diperoleh Tuan Udin sebagai pegawai swasta adalah Rp100 juta dan dalam satu tahun itu pula Tuan Udin memiliki pengeluaran sejumlah Rp50 juta. Jika diaplikasikan dalam rumus:
Rp100 juta (Y) = Rp50 juta (C) + Investasi (I), sehingga
Investasi (I) = Rp50 Juta
Lima puluh juta rupiah yang merupakan sisa dari pendapatan setelah konsumsi adalah investasi. Investasi inilah yang dimasukkan dalam SPT Tahunan Tuan Udin, dalam bentuk apa pun. Apabila berbentuk uang tunai, maka bisa dikategorikan sebagai uang tunai atau tabungan. Apabila dari Rp50 juta itu dibelikan kendaraan, maka kendaraan itulah yang wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan, dan begitu seterusnya. Kemudian saat SPT Tahunan Tuan Udin diperiksa oleh petugas pajak, sudah sepatutnya petugas pajak mengevaluasi harta yang dimiliki, pendapatan, dan pajak yang dibayarkan selama satu tahun pajak.
Lampiran Daftar Harta
Pengisian lampiran daftar harta menjadi saat yang cukup menyulitkan karena wajib pajak cenderung menghindar untuk menyebutkan jumlah harta yang dimiliki. Di sinilah keahlian komunikasi petugas pajak diuji. Petugas pajak harus bisa memberikan pengertian kepada wajib pajak bahwa harta yang dilaporkan di SPT Tahunan bukan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak, melainkan pembanding dari penghasilan dan pajak yang sudah disetorkan.
Dalam kasus yang lebih jauh lagi, harta bisa tidak lagi menjadi pembanding penghasilan dari wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Karena dalam beberapa kasus, sering pula terdapat wajib pajak memiliki harta yang bukan atas nama sendiri. Sebaliknya, terdapat wajib pajak yang atas namanya memiliki harta, namun harta tersebut diperoleh dari penghasilan orang lain. Karena kerancuan tersebut, seharusnya petugas pajak tidak serta merta menaruh rasa curiga atas dasar kepemilikan harta tersebut.
Pajak Penghasilan dikenakan atas dasar penghasilan, bukan kepemilikan harta. Harta dilaporkan sebagai pembanding penghasilan. Apabila dirasa kepemilikan harta tidak wajar dibandingkan dengan pajak dan penghasilan, maka fiskus perlu melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau biasa disebut dengan “surat cinta” dari kantor pajak.
Apabila harta yang dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan pajak yang disetorkan sesuai dengan ketentuan maka wajib pajak tidak perlu takut atau merasa khawatir. Pada intinya, suatu harta haruslah dilaporkan dalam SPT Tahunan, baik di dalam SPT Tahunan si pemilik harta berdasarkan kepemilikan maupun si pemilik penghasilan yang digunakan untuk memperoleh harta tersebut.
Akhir Juni 2022
Akhir Juni 2022 lalu menjadi penutup masa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan. Atas harta yang diungkapkan tersebut, wajib pajak melakukan penebusan dengan menyetorkan sejumlah tebusan dengan tarif yang sudah ditentukan.
PPS adalah contoh paling mudah untuk menjawab kenapa harta wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, harta adalah alat pembanding penghasilan dan pajak yang sudah dibayarkan. Bagian dari pendapatan seharusnya terdapat investasi dalam bentuk apapun, entah dalam bentuk uang tunai, tabungan, kendaraan, harta tidak bergerak, dan lain-lain. Untuk mempermudah, setelah mendapatkan penghasilan tersebut dan setelah dikurangi oleh konsumsi yang dilakukan, maka sudah bisa dipastikan sisanya adalah investasi yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi negara yang bertugas untuk menghimpun pendapatan negara melalui pajak tentu hanya memiliki satu cara, yaitu menjadikan harta sebagai dasar pengungkapan dalam PPS. Harta adalah status kekayaan yang paling mudah dilacak. Harta bersih yang dimiliki oleh wajib pajak adalah cerminan dari penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menjadikan nilai harta yang dimiliki oleh wajib pajak sebagai dasar pengungkapan pada PPS tanpa harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak satu per satu.
Menyembunyikan Harta
Orang awam mungkin juga sependapat, apabila harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dijadikan pembanding dengan pembayaran pajak, maka sebaiknya mereka melaporkan sebagian harta saja dan membayar pajak tidak sebanyak seharusnya, yang penting terlihat wajar dan tidak menimbulkan kecurigaan. Tentu tidak semudah itu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017, Direktorat Jenderal Pajak bersepakat dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk melakukan pertukaran data perpajakan. Data yang dikirimkan oleh 69 ILAP tersebut hampir bisa menangani dan melacak harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Oleh karena itu, cepat atau lambat, data harta atau data perpajakan yang bisa menjadi pemicu potensi pajak akan diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ketika data sudah terhimpun dan terdapat ketidakwajaran antara harta yang dilapor dan pajak yang disetorkan, wajib pajak harus menyiapkan jawaban terbaiknya saat menerima “surat cinta” dari kantor pajak.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1013 kali dilihat