Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dilansir dari laman WHO https://covid19.who.int/, per 11 Oktober 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di dunia sudah mencapai 36 juta jiwa dan di Indonesia sudah mencapai 333 ribu jiwa.

Sudah melewati tujuh bulan kita menghadapi masa pandemi Covid-19 yang sudah menyebar di seluruh dunia. Dalam masa sulit ini, kita dituntut untuk bertahan, dengan cara mengubah sudut pandang kita menghadapi situasi yang tidak sama seperti dulu lagi. Dulu kita masih dapat melakukan aktivitas dengan cara bertatap muka dengan orang lain, namun kini hanya dapat melalui dunia maya saja.

Begitu pula dalam melaksanakan aktivitas perpajakan dalam masa pandemi ini. Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi penghimpun penerimaan negara dari pajak memberikan solusi bagi wajib pajak yang sedang di rumah saja saat masa pandemi ini. Solusi tersebut adalah layanan daring Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan DJP.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut KLIP DJP adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dan penyampaian informasi. Selanjutnya KLIP DJP memiliki nama publikasi, nama publikasi tersebut adalah “Kring Pajak”.

Kring Pajak hadir untuk hadir untuk Anda yang ingin mengetahui seputar perpajakan maupun yang sedang mengalami permasalahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Ada beberapa jenis Layanan Informasi dan Pengaduan via Kring Pajak.

Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Akun twitter tersebut merupakan akun resmi milik Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa layanan yang dapat diakses wajib pajak adalah Informasi dan Pengaduan Perpajakan, Lupa EFIN dan Penerbitan kode billing. Wajib pajak dipersilakan untuk follow akun tersebut terlebih dahulu, mention satu kali saja dengan hashtag #KodeBilling (pembuatan kode billing), #KodeVerifikasi (kode verifikasi/token e-filing), #LupaEFIN (lupa kode EFIN). Kemudian tunggu reply dan DM dari akun tersebut. Mention yang berulang akan mengakibatkan wajib pajak mengulang nomor antrean.

Kedua, Live Chat Pajak. Layanan live chat Pajak dapat diakses wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Menu layanan ini dapat ditemukan di pojok kanan bawah laman pajak.go.id yang berlogo chat pajak. Pada kolom pertanyaan ‘Siapakah Anda’,  Silakan diisi sesuai keadaan Anda saat ini. Bila sudah memiliki NPWP silakan pilih kolom ‘wajib pajak’ dan mengisi kolom nomor NPWP, nama dan email. Kemudian, pilih pertanyaan yang sesuai dengan pertanyaan yang ingin Anda ajukan. Beberapa jenis pertanyaan seperti pembuatan kode billing, Lupa EFIN, Ketentuan Umum Perpajakan, Bea Meterai, dlsb. Jika Anda belum memiliki NPWP silakan pilih kolom ‘tamu’. Jika ada mengisi kolom sebagai ‘tamu’, maka Anda hanya dapat memilih 4 pertanyaan seperti Cara Mendaftar NPWP, Cara Mengajukan Permohonan PKP, Cara Membayar Pajak dan Cara Melaporkan SPT. Layanan ini dapat diakses setiap hari pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB .

Ketiga, telepon kring pajak 1500200. Contact center ini dapat memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat. Jika Anda menghubungi dengan gawai atau telepon dari luar Jakarta, silahkan tambahkan kode 021. Perlu diperhatikan oleh wajib pajak bahwa layanan ini dikenakan pulsa lokal. Sama seperti layanan live chat, 1500200 dapat diakses setiap hari pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Keempat, email pengaduan@pajak.go.id. Wajib pajak dapat mengajukan pengaduan terkait pelayanan tidak memadai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, keterbatasan sarana di DJP, pelayanan perpajakan yang tidak mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat, pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan petugas pajak serta tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh seseorang.

Mulai 12 Oktober 2020, kini wajib pajak dapat melakukan permohonan perubahan data berupa nomor HP, nomor telepon, alamat email dan/atau alamat domisili dalam satu wilayah kerja KPP yang sama. Wajib pajak dapat melakukan permohonan perubahan data melalui telepon kring pajak 1500200 atau Live Chat pajak www.pajak.go.id. Petugas kring pajak akan melakukan validasi data sehingga wajib pajak dihimbau untuk mempersiapkan NPWP, nama, email, nomor telepon/HP, dan EFIN salah satu pengurus (khusus untuk badan).

Sebagai bentuk kedekatan dengan wajib pajak, wajib pajak dapat memanggil admin twitter pajak dengan sebutan taxmin. Begitu pula petugas kring pajak akan menyapa wajib pajak dengan sebutan #kawanpajak.

Penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tetap sabar dalam mengakses layanan ini. Sebab, petugas kring pajak akan memproses permohonan sesuai antrean. Pun, jika wajib pajak mengirimkan direct message (DM) melalui twitter agar tidak mengirimkan DM berulang sehingga antrean tidak turun.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.