Diskon PPnBM demi Pemulihan Ekonomi Nasional

oleh: Kadek Deby Agung Kusuma, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Hingga hari ini, kita semua masih saja dihantui oleh wabah Covid-19. Virus yang menyerang organ pernapasan ini telah menginfeksi teman-teman di sekitar kita. Menurut data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada tanggal 21 Maret 2021, sebanyak 1.460.184 orang telah terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 dan 39.550 orang di antaranya telah dinyatakan meninggal.
Setahun lalu pada 2 Maret 2020, kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan. Pengumuman yang digelar di Istana Kepresidenan tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa virus yang pertama kali muncul di kota Wuhan, China pada 2019 ini telah menyebar ke berbagai belahan dunia dengan cepat, tak terkecuali Indonesia.
Menyusul atas penetapan Covid-19 sebagai Global Pandemic oleh World Health Organization (WHO), Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Hal ini dilakukan mengingat berbagai dampak yang ditimbulkan seperti meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbukan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Menurut berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis tanggal 5 Februari 2021, Ekonomi Indonesia tahun 2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen dibandingkan tahun 2019. Apabila perekonomian Indonesia diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp15.434,2 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp56,9 juta. Sektor industri, pertanian, pedagangan, konstruksi dan pertambangan adalah penyumbang terbesar bagi PDB Indonesia tahun 2020 yaitu sebesar 63,66 persen. Namun menurut data tersebut, sektor industri pengolahan pada tahun 2020 terkontraksi minus 2,93 persen yang di antaranya disebabkan oleh produksi mobil mengalami penurunan 46,37 persen dan produksi sepeda motor menurun 40,21 persen. Kemudian pada sektor perdagangan mengalami kontraksi minus 3,72 persen yang disebabkan oleh penjualan mobil wholesale mengalami penurunan 48,35 persen, penjualan sepeda motor menurun 43,57 persen dan indeks penjualan riil suku cadang minus 23 persen.
Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021
Dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, terutama dengan mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah, pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan stimulus. Salah satu dorongan tersebut berupa ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang tersendat pada tahun 2020 karena pandemi. Daya beli rumah tangga kelas menengah relatif tidak terdampak oleh Covid-19, tetapi level konsumsi menurun karena adanya pembatasan mobilitas dan gangguan yang membatasi kepercayaan untuk melakukan aktivitas. Hal ini dibuktikan dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11 persen pada bulan Desember 2020.
Segmen Kendaraan Penerima Diskon PPnBM
PMK Nomor 20 Tahun 2021 ini mengatur terkait kebijakan insentif berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc serta kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. Kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak ini harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan local purchase tersebut meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian di atas, berikut adalah beberapa kendaraan yang menerima insentif PPnBM dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah, antara lain : Toyota di antaranya Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush dan Raize; Daihatsu di antaranya Xenia, Grand Max Minibus, Luxio, Terios dan Rocky; Mitsubishi di antaranya Xpander dan Xpander Cross; Nissan di antaranya Livina; Honda di antaranya Brio RS, Mobilio, BRV dan HRV; Suzuki di antaranya New Ertiga dan XL7; serta Wulling di antaranya Confero.
Besaran Diskon PPnBM Pada Setiap Periode
Penurunan tarif PPnBM dengan skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dilakukan secara bertahap sampai dengan bulan Desember 2021. Periode I diberlakukan mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2021 dengan diskon sebesar 100 persen menjadikan tarif PPnBM yang perlu dibayar konsumen yaitu nol persen baik pada segmen kendaraan sedan maupun segmen kendaraan 4x2. Kemudian pemberlakuan periode II pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021 dengan diskon sebesar 50 persen menjadikan tarif PPnBM yang perlu dibayar konsumen yaitu sebesar 15 persen untuk segmen kendaraan sedan dan sebesar 5 persen untuk segmen kendaraan 4x2. Periode III sebagai periode terakhir akan diberlakukan pada bulan September sampai dengan Desember 2021 dengan diskon sebesar 25 persen yang menjadikan tarif PPnBM yang perlu dibayar konsumen pada segmen kendaraan sedan sebesar 22,5 persen dan segmen 4x2 sebesar 7,5 persen.
Pemberian insentif dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan menimbulkan efek pengganda (multiplier effect) atas keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor ini diharapkan mampu menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi. Usaha pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional perlu didukung oleh semua pihak, program vaksinasi yang sudah mulai berjalan, dan penularan kasus Covid-19 mulai menurun pun menjadikan momentum ini adalah waktu yang tepat bagi Indonesia. Untuk itu, kepercayaan rumah tangga dalam melakukan konsumsi perlu ditingkatkan.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 500 kali dilihat