Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dear Diary….

Hari ini adalah hari pertamaku masuk SMA. Tadi pagi di sekolah aku bertemu dengan teman SD-ku yang sudah lamaaa sekali tidak aku temui. Ternyata sekarang kami bersekolah di SMA yang sama. Bahagia rasanya bertemu dengan dia. Aku menjadi semakin bersemangat menghadapi hari-hariku di sekolah baru ini…….

Jaman saya masih remaja dulu, seorang guru memotivasi kami untuk membiasakan diri menulis buku harian. Bercerita tentang apa saja yang telah terjadi dalam kehidupan kami sepanjang satu hari ini. Mencurahkan segala perasaan dalam bentuk tertulis dan menyimpannya secara pribadi. Menulis buku harian itu penting untuk membuat kita dapat mengevaluasi diri atas apa yang telah kita lakukan. Begitu kata Bu Guru.

Kalau buku harian dapat memberikan ruang untuk kita menceritakan segala hal yang telah terjadi dalam kehidupan kita sepanjang satu hari, SPT Tahunan juga dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menceritakan segala yang terjadi dalam satu tahun. Tidak harus terdiri dari 365 halaman untuk mengungkapkan kisah yang terjadi dalam satu tahun, cukup dengan beberapa halaman saja kita dapat merangkum kisah dalam satu tahun yang telah berlalu.

Berdasarkan pengertiannya, Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berisi tentang Penghasilan selama satu tahun, Harta pada akhir tahun, Kewajiban/utang pada akhir tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga. Sederhananya,melalui SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi diberi ruang untuk bercerita berapa penghasilan yang telah diterima selama satu tahun ini? Aset/ harta apa saja yang telah dihasilkan dari penghasilan yang diterima tersebut? Jika penghasilan tersebut tidak mencukupi dan diperlukan adanya utang -baik utang untuk konsumsi maupun untuk pembelian aset, maka berapa besarnya utang tersebut? Siapa saja anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak pada tahun tersebut?

Beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi seringkali ragu untuk menuliskan harta pada kolom Daftar Harta. Bahkan sempat muncul pertanyaan,

”Rumah saya sudah bayar PBB, apakah perlu saya tuliskan di daftar harta?”

“Mobil saya sudah bayar pajak, kok harus ditulis lagi?”

Bagian Daftar Harta ini tidak berarti menambah nilai pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Mungkin sebagian dari harta itu sudah Anda bayar pajaknya, atau memang harta tersebut tidak kena pajak. Tidak masalah. Tuliskan saja sesuai harta yang memang benar-benar Anda miliki. Laporan daftar harta ini sebagai informasi yang berkaitan dengan perpajakan sekaligus sebagai pembanding penghasilan Anda.

Terdapat pilihan beberapa jenis harta yang perlu disajikan dalam Daftar Harta di SPT Tahunan, sebagai berikut:

  1. Kas dan Setara Kas
    011 = Uang tunai
    012 = Tabungan
    013 = Giro
    014 = Deposito
    01
    9 = Setara kas lainnya
  2. Piutang
    021 = Piutang
    022 = Piutang afiliasi
    029 = Piutang lain
    nya
  3. Investasi
    031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
    032 = Saham
    033 = Obligasi perusahaan
    034 = Obligasi
    Pemerintah Indonesia
    035 = Surat utang lainnya
    036 = Reksadana
    037 = Instrumen derivatif
    (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
    038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
    039 = Investasi lainnya
  4. Alat Transportasi
    041 = Sepeda
    042 = Sepeda motor
    043 = Mobil
    049 = Alat transportasi lain
    nya
  5. Harta Bergerak
    051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
    052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
    053 = Barang seni dan antik.
    054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
    055 = Peralatan elektronik dan furnitur.
    059 = Harta bergerak lainnya.
  6. Harta Tidak Bergerak
    061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal.
    062 = Tanah
    dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
    063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
    069 = Harta tidak bergerak lainnya.
  7. Harta Tidak Berwujud
    071 = Paten
    072 = Royalti
    073 = Merek dagang
    07
    9 = Harta tidak berwujud lainnya

Apabila Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan secara online menggunakan menu Eform, pada Bagian Harta Pada Akhir Tahun, cukup klik tombol panah bawah yang tersedia pada kolom Kode Harta, pilih sesuai jenis harta yang akan Anda laporkan. Kemudian isilah kolom Nama Harta sesuai jenis harta yang sudah Anda pilih. Isi Tahun Perolehan dan Harga Perolehan harta tersebut. Tahun Perolehan diisi dengan tahun pembelian atau apabila harta diperoleh karena hibah, warisan atau sumbangan, atau karena sebab lain, maka tahun perolehan diisi dengan tahun diperolehnya/diterimanya harta tersebut.

Sedangkan harga perolehan merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk memperoleh aset tersebut. Jadi harga perolehan menggunakan harga ketika mendapatkan aset tersebut, bukan harga pasar pada saat Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan. Dan kolom terakhir adalah kolom keterangan. Isikan apa saja yang dapat menjelaskan tentang harta yang sudah Anda cantumkan, misalnya Nomor Obyek Pajak pada SPPT PBB untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan, jenis atau merk untuk harta berupa kendaraan, nomor rekening untuk tabungan, dan sebagainya.

Sudah siapkah untuk memulai cerita Anda hari ini?

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.