Peraturan Dirjen Pajak
PER-51/PJ./2009
Tanggal Peraturan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 51/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN
DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA
PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI
SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 51/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN
DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA
PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI
SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja; | |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA |
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.
- Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
- Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 2
(1) | Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar. |
(2) | Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. |
Pasal 3
(1) | Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. |
(2) | Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun. |
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
Pasal 5
(1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak, dan dalam hal:
|
(2) | Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat lokasi daerah tertentu berada untuk melakukan pemeriksaan apabila lokasi daerah tertentu berada di luar wilayah kerjanya, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 6
(1) | Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dalam hal diperlukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). |
(3) | Surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah saat diterimanya permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan. |
(5) | Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). |
(6) | Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku terhitung mulai tahun pajak saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan. |
Pasal 7
(1) | Permohonan perpanjangan penetapan daerah tertentu diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu berakhir dan harus dilampiri dengan:
|
(3) | Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak dan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
Pasal 8
(1) | Berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2). |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan, dengan jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). |
(3) | Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhitung mulai tahun pajak pada saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan. |
Pasal 9
(1) | Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak harus membuat Buku Register pengawasan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan keputusan penetapan daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:
|
Pasal 10
(1) | Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya. |
(2) | Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat. |
Pasal 11
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 12
(1) | Permohonan penetapan sebagai daerah tertentu yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. |
(2) | Jangka Waktu penetapan daerah tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta | ||
pada tanggal 7 September 2009 | ||
DIREKTUR JENDERAL, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 060044911
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan