TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
Peraturan Dirjen Pajak | | Aktif | Detail
NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1944
Keputusan Dirjen Pajak | | Aktif | Detail
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA
Keputusan Dirjen Pajak | | Dicabut | Detail