Peraturan Dirjen Pajak
PER-65/PJ./2009
Tanggal Peraturan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 65/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN JAMINAN
DALAM BENTUK ESCROW ACCOUNT DAN PELUNASAN PAJAK
BERIKUT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Jaminan Dalam Bentuk Escrow Account dan Pelunasan Pajak Berikut Sanksi Administrasi Berupa Denda ;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN JAMINAN DALAM BENTUK ESCROW ACCOUNT DAN PELUNASAN PAJAK BERIKUT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA.


Pasal 1

Dalam rangka pengajuan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account yang berisi uang sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.


Pasal 2

(1)  Escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak dan diketahui oleh bank pembuka escrow account.
(2)  Dalam rangka membuat perjanjian pengelolaan escrow account, Direktur Jenderal Pajak dapat diwakili oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 3

(1)  Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(2)  Isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. identitas para pihak dan bank pembuka escrow account;
b waktu dan tempat perjanjian;
c jumlah jaminan pelunasan;
d biaya escrow account;
e prosedur pencairan jaminan;dan
f. penyelesaian perselisihan.
(3)  Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak.
(4) Penghasilan yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak.


Pasal 4

(1)  Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, setelah menerima pemberitahuan persetujuan untuk menghentikan penyidikan dari Jaksa Agung, segera memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(2)  Perintah agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada bank pembuka escrow account.
(3)  Setelah menerima tanda bukti Surat Setoran Pajak, Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak segera memberitahukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

 

Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan