1008-Sanksi Administrasi
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Peraturan Dirjen Pajak |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 16/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Peraturan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN JAMINAN DALAM BENTUK ESCROW ACCOUNT DAN PELUNASAN PAJAK BERIKUT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Peraturan Dirjen Pajak |
| Dicabut | DetailJANGKA WAKTU PELUNASAN SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SERTA SURAT KEPUTUAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | Detail