1008-Sanksi Administrasi
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
Peraturan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailTATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailTATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailTATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailPENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | Detail