Keputusan Menteri Keuangan
272 TAHUN 2023
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 272 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR
KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a.
bahwa untuk mengatur mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
    b.
bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 20 Juli 2023 dan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 26 Juli 2023, telah disepakati jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia;
    c. bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: S.261/KSDAE/KKH56/KSA.2/3/2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-75/EK.05/DEB.A/2023, surat Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor: T-1613/KS.01/SDE/2023, surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor: B4603/MG.04/DJM/2023, Kementerian Perindustrian melalui surat Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Nomor: B/376/KPAII.2/IND/IV/2023, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat Plh. Sekretaris Jenderal Nomor: B.490/SJ/HK.110/VII/2023, telah menyampaikan usulan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia;
    d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Menteri Keuangan menetapkan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94);
    3. Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
     

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA.
KESATU : Menetapkan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia pada sektor:
    a. pertambangan;
    b. perkebunan;
    c. kehutanan; dan
    d. perikanan,
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM.4/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
               
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
    2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
    3. Gubernur Bank Indonesia;
    4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
    5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
    7. Menteri Perindustrian;
    8. Menteri Pertanian;
    9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
    10. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    11. Direktur Jenderal Pajak;
    12. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    13. Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
    14. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    15. Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
               
               
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2023
            .
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
tte.
 
SRI MULYANI INDRAWATI
               

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan