Keputusan Menteri Keuangan
744/KM.4/2020
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 744/KM.4/2020

TENTANG

PENETAPAN BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN
DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia;
    b.
bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Nomor PI.02.01/S11/D.V.M.EKON.2/05/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Daftar Barang Ekspor SDA sebagai Pelaksanaan PP Nomor 1 Tahun 2019 dan Tindak Lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 beserta lampiran Notulensi Rapat Nomor NL-14/D.V.M.EKON.2/05/2020, perlu melakukan penyesuaian terhadap daftar barang yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1523/KM.4/2019 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia dengan mempertimbangkan Surat Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Nomor 944/KPAII.2/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 hal Masukan Evaluasi KMK Nomor 1523/KM.4/2019;
Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6302);
     

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA.
PERTAMA : Menetapkan barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor barang dimaksud ke dalam Sistem Keuangan Indonesia berdasarkan masukan dan/ atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1523/KM.4/2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020
               
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
    2. Gubernur Bank Indonesia;
    3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
    4. Menteri Perindustrian;
    5. Menteri Pertanian;
    6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
    8. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
    9. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    10. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
    11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
    12. Kepala Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan.
               
               
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
            a.n.
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

 
ttd.

 
HERU PAMBUDI
               

 

Lampiran Peraturan
Status Peraturan
Dicabut