Keputusan Menteri Keuangan
329/KM.1/2011
Tanggal Peraturan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 329/KM.1/2011

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 30 Mei 2011 SAMPAI DENGAN 5 Juni 2011

MENTERI KEUANGAN

Menimbang : a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

  b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Mei 2011 sampai dengan 5 Juni 2011

     
Mengingat :  1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

  2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

  3.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

  4.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

  5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;;

  6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

     
  MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA kELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL  30 MEI 2011 SAMPAI DENGAN 5 JUNI 2012.

   
Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  30 Mei 2011 sampai dengan 5 Juni 2011 sebagai berikut:

 
1 Rp. 8,584.00

Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD)

1,-

2 Rp. 9,074.97

Untuk Dolar  Australia (AUD)

1,-

3 Rp. 8,775.99

Untuk Dolar  Canada (CAD)

1,-

4 Rp. 1,624.32

Untuk Kroner  Denmark (DKK)

1,-

5 Rp. 1,103.10

Untuk Dolar  Hongkong (HKD)

1,-

6 Rp. 2,813.92

Untuk Ringgit  Malaysia (MYR)

1,-

7 Rp. 6,887.64

Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD)

1,-

8 Rp. 1,549.66

Untuk Kroner  Norwegia (NOK)

1,-

9 Rp. 13,967.04

Untuk Poundsterling  Inggris (GBP)

1,-

10 Rp. 6,892.40

Untuk Dolar  Singapura (SGD)

1,-

11 Rp. 1,357.57

Untuk Kroner  Swedia (SEK)

1,-

12 Rp. 9,840.42

Untuk Franc  Swiss (CHF)

1,-

13 Rp. 10,512.15

Untuk Yen  Jepang (JPY)

100,-

14 Rp. 1,333.66

Untuk Kyat  Myanmar (MMK)

1,-

15 Rp. 189.61

Untuk Rupee  India (INR)

1,-

16 Rp. 31,063.30

Untuk Dinar  Kuwait (KWD)

1,-

17 Rp. 100.12

Untuk Rupee  Pakistan (PKR)

1,-

18 Rp. 197.62

Untuk Peso  Philipina (PHP)

1,-

19 Rp. 2,288.91

Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR)

1,-

20 Rp. 78.10

Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR)

1,-

21 Rp. 282.29

Untuk Bath  Thailand (THB)

1,-

22 Rp. 6,888.20

Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND)

1,-

23 Rp. 12,112.09

Untuk Euro  Euro (EUR)

1,-

24 Rp. 1,321.28

Untuk Yuan  China (CNY)

1,-

25 Rp. 7.86

Untuk Won  Korea (KRW)

1,-

Kedua :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.;

Ketiga :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Mei 2011 sampai dengan 5 Juni 2011 ;

   
 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal   30 Mei 2011

a.n. MENTERI KEUANGAN
       SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP. 195108271976031001

Status Peraturan
Aktif