Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan

Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan

Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 

Pemutakhiran Aplikasi E-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan SKPPKP Sebelum Tahun Pajak 2022

Sehubungan dengan adanya kendala penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) pada aplikasi e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Adapun tata cara penginputan SKPPKP tersebut selanjutnya dijelaskan dalam unggahan berkas terlampir. 

Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. 

PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp16,9 Triliun Hasil Pungutan

Jakarta, 5 Januari 2024 – Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.