Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui antara lain:
    1. aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau
    2. aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.
  2. Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
  3. Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
    2. Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
  4. Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi:
    1. kantor pajak terdekat;
    2. Kring Pajak 1500200;
    3. akun X @kring_pajak;
    4. live chat pada https://pajak.go.id; atau
    5. Relawan Pajak.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.